Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya 2 Bulan Belum Digaji, Mengadu ke DPRD
Dedy Herdiana May 07, 2026 08:35 AM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut kejelasan status dan pembayaran gaji yang belum diterima selama dua bulan terakhir.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (6/5/2026) sore.

Para guru menilai beban kerja yang dijalankan selama ini sama seperti aparatur sipil negara lainnya, namun hak yang diterima masih jauh berbeda, terutama soal penghasilan dan kepastian status kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan ada dua tuntutan utama yang disampaikan para guru PPPK paruh waktu.

“Tuntutan yang pertama tentang kejelasan status sebagai PPPK, apakah bisa diarahkan menjadi penuh waktu dan kedua soal gaji bisa disesuaikan dengan beban kerja,” ujar Asep saat dikonfirmasi.

TUNTUT GAJI - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore.
TUNTUT GAJI - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore. (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar

Selain itu, para guru juga meminta pemerintah daerah segera membayarkan gaji bulan April dan Mei 2026 yang hingga kini belum diterima.

Menurut Asep, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan mendorong aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui DPR RI maupun Kementerian PAN-RB.

“Apalagi status PPPK paruh waktu kan statusnya juga sama sebagai ASN. Kewajibannya sama sebagai ASN, tetapi hak gajinya beda dengan PPPK penuh waktu dengan ASN/PNS. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia menjelaskan, gaji guru PPPK paruh waktu untuk Januari, Februari, dan Maret 2026 sebenarnya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Namun untuk April dan Mei masih tertunda karena Dinas Pendidikan disebut masih melakukan penyesuaian terkait relaksasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“Untuk gaji Januari, Februari dan Maret sudah dibayarkan oleh daerah, tapi April dan Mei ini belum, karena informasinya dinas pendidikan masih menyesuaikan dengan relaksasi anggaran BOS dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Penjelasan Tambahan:
1. PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu dan bukan pegawai tetap seperti PNS.

2. PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah skema pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja atau penggajian tertentu yang belum setara dengan PPPK penuh waktu.
Status ini banyak menjadi sorotan karena beban kerja dinilai hampir sama, tetapi hak dan penghasilannya berbeda.

3. PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu merupakan pegawai kontrak pemerintah yang bekerja penuh sesuai ketentuan jam kerja ASN dan menerima hak lebih lengkap dibanding paruh waktu.

4. ASN
ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

5. PNS
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil, yaitu pegawai tetap pemerintah yang diangkat secara resmi dan memiliki hak pensiun serta jenjang karier permanen.

6. DPRD
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga legislatif di tingkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

7. DPR RI
DPR RI merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, lembaga legislatif tingkat nasional yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah pusat.

8. KemenPAN-RB
KemenPAN-RB adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian ini mengatur kebijakan terkait ASN, reformasi birokrasi, hingga sistem rekrutmen pegawai pemerintah.

9. BOS
BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah, yakni dana dari pemerintah untuk membantu kebutuhan operasional sekolah seperti pembelajaran, administrasi, hingga honor tertentu di sekolah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.