Polisi Bongkar Peredaran 122.000 Pil Terlarang di Brondong Lamongan
Titis Jati Permata May 07, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur  kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan praktik peredaran pil ilegal dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Brondong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

Baca juga: Perayaan HUT Persela Lamongan, KJLA Suguhkan Nostalgia Lewat Jersey Lawas

Keduanya masing-masing Imron (33), warga Provinsi Aceh, serta Wahyu Maulana (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hamzaid kepada SURYA.co.id, Kamis (7/5/2026).

Penyelidikan Intensif Kepolisian

Ia menjelaskan, petugas sebelumnya menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di wilayah Brondong. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong,” ujarnya.

Dua Tersangka Ditangkap

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di depan kios jamu yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun transaksi obat keras daftar G tersebut.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melaksanakan kegiatan represif berupa penangkapan terhadap pelaku kedua tersangka di depan kios jamu tersebut,” jelasnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan ribu butir pil.

Di antaranya sebanyak 122 botol obat berlogo LL dengan total sekitar 122 ribu butir. 

Selain itu, polisi juga menyita 150 bungkus plastik klip berisi pil LL sebanyak 1.500 butir.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY sebanyak 100 butir, 34 lembar obat merk Trihexyphenidyl, serta 78 lembar obat merk Tramadol.

Barang bukti lainnya berupa 19 botol obat merk Hexymer 2 yang berisi sekitar 19 ribu butir, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir Hexymer 2, uang tunai sebesar Rp180 ribu, empat kardus kotak, satu tas selempang warna hitam, dua pack plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Diduga akan Diedarkan di Lamongan

Menurut Hamzaid, obat-obatan keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Warga Diimbau Melapor

Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti, " pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.