BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus penyelewengan solar bersubsidi juga terjadi di Kabupaten Banja. Satu dari oknum pelakunya terungkap oleh Satrekrim Polres Banjar.
"Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, terkait dugaan penumpukan solar di Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat," urai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, Kamis (7/5/2026).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat.
“Dari Polres Banjar, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat kelangkaan solar melalui kegiatan yang dilaksanakan seluruh jajaran, termasuk bersama Polda,” ujarnya.
Disampaikannnya, dua pelaiu yang terjerat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangkanya adalah pasangan suami istri yakni AA (perempuan) dan MS (pria). Keduanya merupakan warga setempat.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Pantau Langsung SPBU di HST
"Kalau keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hingga empat bulan," kata Ipda Rizky Febrianto.
Dari kedua tersangka polisi menyita barangbukti sebanyak 1.080 liter biosolar atau solar subsidi.
Selain BBM jenis solar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat jeriken berkapasitas 20 liter (total 80 liter) serta satu unit mobil Isuzu Panther pickup warna biru yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari pengakuan tersangka, Kanit menjelaskan kedua pasutri sebagai tersangka memperoleh solar dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas. Lalu kemudian menimbunnya untuk dijual kembali, salah satunya ke sektor perkebunan.
Atas perbuatannya, pasutri yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Disampaikannya polisi akan terus menindak tegas kepada pelaku penyelewengan BBM subsidi ini di wilayah hukum Polres Banjar. (banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)