TRIBUNTRENDS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Kiai Ashari, akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi buronan polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Sebelum diamankan, Ashari diketahui sempat bersembunyi di wilayah Bogor untuk menghindari proses hukum.
Ia diburu aparat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sekitar 50 santriwati di pesantren yang diasuhnya.
Kasus tersebut terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejak kasus mencuat dan sang pengasuh menghilang, aktivitas di lingkungan pesantren dilaporkan lumpuh total.
Warga setempat menyebut tidak ada lagi kegiatan belajar-mengajar maupun aktivitas keagamaan seperti biasanya.
Kondisi pesantren yang sebelumnya ramai kini tampak sepi karena para santri telah meninggalkan lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Kiai Ashari diduga melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi pun berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan tuntas demi memberikan keadilan bagi seluruh korban.
Baca juga: Ashari Tersangka Pencabulan, Nasib Pengajar Ponpes di Pati, Warga Ancam Demo jika Tak Diringkus
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Kiai Ashari lari ke luar pulau Jawa.
"Diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap sikap tidak kooperatif tersangka.
Jika lokasi persembunyiannya telah dipastikan, petugas akan langsung melakukan tindakan tegas.
"Saat ini masih dalam pengejaran. Jika ditemukan, langsung ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Kiai Ashari Tersangka Pencabulan di Pati Melarikan Diri, Polisi Lacak Lokasi Persembunyiannya
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Haduan Widya Wiratama mengatakan Kiai Ashari ditangkap di Wonogiri.
"Alhamdulillah sudah tertangkap," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Ia mengungkap bahwa dalam pelariannya Kiai Ashari selalu berpindah tempat.
Mulai dari Jawa Tengah, sampai ke Jawa Barat dan Jakarta.
"Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta. Setelah itu ke Solo dan Wonogiri," katanya.
Sampai kemudian Ashari ditangkap pukul 04.00 WIB, Kamis (7/5/2026).
Saat ini polisi tengah dalam proses membawa Kiai Ashari ke Mapolresta Pati.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati, Polisi Ambil Langkah Tegas Jemput Paksa Ashari
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said.
Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut guna mendukung proses penyidikan.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.
Rekomendasi untuk Evaluasi Pengasuhan dan Tenaga Pendidik Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian pengasuh atau tenaga pendidik yang diduga terlibat kasus tersebut.
Pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan pengasuhan santri.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.
Selain itu, terduga pelaku diminta tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Jika rekomendasi tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren.
Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus tersebut, guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)