Dana Desa 2026 Kabupaten Intan Jaya Rp 52,1 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 07, 2026 03:30 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah sebesar Rp 52,1 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 97 desa di Kabupaten Intan Jaya.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Intan Jaya?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
G Kab. Intan Jaya 52.104.902.000
1 Emondi 548.060.000
2 Mindau 526.748.000
3 Sambili 531.178.000
4 Yoparu 516.162.000
5 Yokatapa 518.956.000
6 Bilogai 516.367.000
7 Puyagia 548.060.000
8 Jalae 548.060.000
9 Mamba 548.060.000
10 Titigi 548.060.000
11 Eknemba 548.060.000
12 Wandoga 548.060.000
13 Pesiga 495.091.000
14 Mblusiga 482.705.000
15 Ndugusiga 548.060.000
16 Kumbalagupa 503.341.000
17 Buwisiga 512.807.000
18 Mapa 518.956.000
19 Bilai 548.060.000
20 Maya 518.956.000
21 Degesiga 518.956.000
22 Pogapa 548.060.000
23 Bamba 518.956.000
24 Zombandoga 518.956.000
25 Kobae 518.956.000
26 Selemama 518.956.000
27 Kendetapa 548.060.000
28 Hiyabu 544.239.000
29 Ogoeapa 518.956.000
30 Bonogo 518.598.000
31 Agapa 518.956.000
32 Engganengga 518.956.000
33 Waiagepa 548.060.000
34 Hugitapa 518.956.000
35 Bubisiga 548.060.000
36 Nggagemba 518.956.000
37 Sanepa 539.110.000
38 Mbomogo 518.956.000
39 Sabisa 548.060.000
40 Dubandoga 523.837.000
41 Debasiga I 548.060.000
42 Debasiga II 548.060.000
43 Isandoga 548.060.000
44 Mogalo 548.060.000
45 Jae 546.183.000
46 Mbugulo 548.060.000
47 Hulagupa 519.071.000
48 Danggatadi 548.060.000
49 Mbiandoga 548.060.000
50 Bugalaga 548.060.000
51 Yagaito 548.060.000
52 Kalawa 548.060.000
53 Yanei 548.060.000
54 Maniuwo 548.060.000
55 Tunggapo 548.060.000
56 Pagamba 548.060.000
57 Maolagi 548.060.000
58 Aneya 548.060.000
59 Kigitadi 548.060.000
60 Ndabatadi 518.956.000
61 Moyomataga 548.060.000
62 Pitadi 548.060.000
63 Ular Merah 373.456.000
64 Agisiga 548.060.000
65 Tausiga 548.060.000
66 Unabundoga 548.060.000
67 Mbamogo 548.060.000
68 Jenetapa Janasiga 548.060.000
69 Soali 548.060.000
70 Tambage 548.060.000
71 Nabia 548.060.000
72 Danggoa 548.060.000
73 Kombogosiga 548.060.000
74 Wabui 548.060.000
75 Balaimai 548.060.000
76 Janamba 548.060.000
77 Kulapa 548.060.000
78 Pugisiga 548.060.000
79 Hitadipa 548.060.000
80 Soanggama 548.060.000
81 Danggomba 548.060.000
82 Sakumba 548.060.000
83 Ugimba 548.060.000
84 Bunaopa 500.188.000
85 Pigabu 548.060.000
86 Teteopa 548.060.000
87 Dukendopa 548.060.000
88 Nggamagae 547.581.000
89 Tomosiga 548.060.000
90 Bigasiga 548.060.000
91 Dapiaga 548.060.000
92 Pewesiga 548.060.000
93 Hegenagai 548.060.000
94 Gaimigi 548.060.000
95 Jawasiga 548.060.000
96 Duginggobo 548.060.000
97 Sugulubagala 548.060.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.