SRIPOKU.COM, LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1.625.385.308 ke Kas Daerah Kabupaten Lahat.
Dana tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran 2023–2024 pada proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, SH MH di dampingi Kasi Datun Ahmad Muzayyin SH MH menjelaskan bahwa pemulihan aset ini berawal dari permohonan pendampingan hukum dan penagihan yang diajukan oleh Dinas PUPR Lahat.
Sejak 26 Februari hingga 21 April 2026, pihak jaksa melakukan serangkaian pemanggilan terhadap penyedia jasa terkait.
"Uang negara yang dikembalikan berasal dari dua perusahaan, yakni CV TBJ sebesar Rp941 juta terkait proyek tembok penahan Sungai Lematang, dan CV ACP sebesar Rp684 juta terkait proyek jalan di Kikim Timur," ujar Teuku Luftansyah di Aula R. Soeprapto Kejari Lahat, Kamis (7/5/2026).
Kajari menegaskan bahwa pengembalian tersebut meliputi kelebihan bayar dan denda keterlambatan pengerjaan proyek.
Langkah ini disebutnya sebagai komitmen nyata Kejaksaan dalam mengawal uang rakyat agar tidak hilang.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lahat, Sahabadi T, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara.
Ia menyebut pengembalian dana ini sangat berarti bagi keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
"Keberhasilan ini sangat membantu Pemkab Lahat. Dana yang dikembalikan akan sangat bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah lainnya," pungkas Sahabadi.