TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim yang bulan lalu memperberat hukuman penjara mantan ibu negara Korea Selatan ditemukan meninggal dunia pada Rabu (6/5/2026).
Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 dini hari di gedung Pengadilan Tinggi Seoul, kata seorang penyidik di kantor polisi distrik Seocho, dikutip The Japan Times.
Shin kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
“Tidak ada tanda-tanda tindak kejahatan dalam kematian tersebut,” kata polisi.
Kantor Polisi Seoul Seocho mengatakan Shin diduga terjatuh dari sebuah gedung.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematiannya.
Media lokal melaporkan bahwa Shin meninggalkan surat wasiat.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan surat tersebut.
Pada 28 April, Shin Jong-o memimpin sidang banding Kim Keon Hee (53), istri dari mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.
Dalam sidang itu, Shin menyatakan Kim Keon Hee bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta memperberat hukumannya dari 20 bulan menjadi empat tahun penjara.
Shin saat itu mengatakan Kim tidak mengakui kesalahannya dan terus mencari alasan pembelaan.
Baca juga: Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Kyung-hee Dijatuhi Hukuman Penjara
Kim Keon Hee ditangkap pada Agustus 2025 atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan, manipulasi saham, dan campur tangan politik.
Seluruh tuduhan tersebut dibantah olehnya.
Mengutip BBC, jaksa menuduh Kim memperoleh lebih dari 800 juta won melalui skema manipulasi harga saham yang melibatkan saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan, antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.
Ia juga dituduh menerima tas mewah, kalung berlian, dan hadiah lainnya senilai hingga 80 juta won dari Gereja Unifikasi sebagai suap untuk bantuan bisnis.
Selain itu, Kim disebut menerima 58 survei politik gratis senilai 270 juta won dari broker politik Myung Tae-kyun menjelang pemilihan presiden 2022.
Pada Januari 2026, pengadilan menyatakan Kim Keon Hee bersalah karena menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi dan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara.
Namun, ia dibebaskan dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.
Masih ada dua kasus lain yang belum disidangkan terhadapnya.
Putusan tersebut keluar kurang dari dua pekan setelah suaminya, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses hukum terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada 14 Desember 2024 setelah deklarasi darurat militer selama enam jam pada 3 Desember 2024 gagal diterapkan.
Ia ditangkap pada Januari 2025, dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025, dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan pada 19 Februari 2026.
Pengadilan menyatakan inti perkara terletak pada keputusan Yoon mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghalangi dan melumpuhkan lembaga legislatif.
Meski demikian, pengadilan juga menyebut terdapat keadaan yang meringankan karena rencana tersebut dinilai tidak disusun secara matang dan penggunaan kekuatan terlihat terbatas.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)