Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Giro Kosong Rp 591 Juta
Cak Sur May 07, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun. Pelarian pria yang licin ini berakhir di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (5/3/2026).

Mintarja diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di lokasi persembunyiannya. Penangkapan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Korps Adhyaksa, mengingat terpidana telah menghilang tanpa jejak sejak putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2017 silam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa Mintarja telah lama menjadi target operasi.

"Terpidana kabur dari kewajiban menjalani pidana dan masuk dalam DPO sejak 2017," ujar Putu kepada SURYA.co.id, Kamis (7/5/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Giro Kosong

Kasus yang menjerat Mintarja Anggono bermula pada tahun 2012. Berdasarkan catatan hukum, Mintarja melakukan transaksi pemesanan barang dalam jumlah besar kepada sejumlah perusahaan manufaktur mebel ternama, di antaranya:

  • PT Super Poly Industri: Pengambilan Spring Bed merek Superland.
  • PT Massindo Solaris Nusantara: Pengambilan Spring Bed merek Comforta.
  • CV Saudara: Pengambilan sejumlah unit lemari.

Dalam menjalankan aksinya, Mintarja menggunakan modus pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG) dari tiga bank berbeda, yakni Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express. Namun, saat jatuh tempo dan pihak perusahaan hendak mencairkan dana tersebut, pihak bank menolak karena saldo rekening tidak mencukupi atau giro kosong.

Akibat perbuatan curang ini, tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial yang signifikan dengan total mencapai Rp 591 juta.

Dasar Hukum dan Eksekusi ke Rutan Medaeng

Penangkapan Mintarja didasarkan pada putusan hukum yang sudah inkrah. Putu Arya menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017 yang memvonis Mintarja dengan hukuman penjara.

"Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Saat ini, yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara," tegas Putu.

Sebagai informasi dalam perspektif hukum, penggunaan bilyet giro kosong merupakan bentuk penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Langkah tegas Kejari Surabaya ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Komitmen Tim Tabur Kejari Surabaya

Keberhasilan menangkap Mintarja Anggono menambah daftar panjang prestasi Tim Tabur Kejari Surabaya di awal tahun ini. Tercatat, Mintarja merupakan buronan ketujuh yang berhasil diamankan sejak Januari 2026.

Putu Arya memberikan peringatan keras kepada para DPO lain yang masih mencoba bersembunyi dari jeratan hukum. Kejaksaan memastikan akan terus memburu siapa pun yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan.

"Ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur: segera menyerahkan diri. Tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran dan akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, diharapkan dapat melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi untuk membantu tegaknya keadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.