Mulai dari pengungkapan pabrik miras ilegal bermerek Kasegaran palsu yang diduga produknya beredar hingga Boltara, kondisi defisit BPJS Kesehatan akibat tunggakan iuran peserta, hingga patroli knalpot brong di Kotamobagu.
Sejumlah peristiwa menarik mewarnai Sulawesi Utara dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari pengungkapan pabrik miras ilegal bermerek Kasegaran palsu yang diduga produknya beredar hingga Boltara, kondisi defisit BPJS Kesehatan akibat tunggakan iuran peserta, hingga patroli knalpot brong di Kotamobagu.
Praktik produksi minuman keras ilegal bermerek “Kasegaran” palsu dibongkar tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo, Gorontalo.
Home industry miras ilegal itu diketahui beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dan memasarkan produknya hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial LS (23) yang diduga menjadi pelaku utama produksi miras palsu tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran miras palsu di wilayah Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin Kasubdit III Kompol Frelly Sumampow langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri jalur distribusi miras hingga ke wilayah Gorontalo.
Pada Kamis, 30 April 2026, petugas menemukan petunjuk dari sebuah warung milik perempuan berinisial A di Kwandang.
Pemilik warung mengaku membeli minuman berlabel Kasegaran tanpa mengetahui produk tersebut palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melacak lokasi produksi di sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Kompol Frelly Sumampow mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Polsek Wonosari, polisi menemukan ruang produksi berisi berbagai peralatan ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua toren berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label “F.O Kasegaran”, alat press tutup botol, pengering, botol kosong, tutup botol, cat pilox kuning, hingga dua dus produk siap edar.
Meski tersangka utama sempat tidak berada di lokasi saat penggerebekan pertama, polisi terus melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 3 Mei 2026, tim gabungan berhasil menangkap LS yang diduga menjadi pelaku utama produksi miras palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, LS mengaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak akhir tahun 2025.
Ia juga diketahui menjual produk palsu dengan harga yang sama seperti produk asli untuk mengelabui konsumen.
Dalam menjalankan aksinya, LS turut dibantu orang tuanya yang berinisial J, 49 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
Menurut Arie, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pengejaran lintas provinsi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minuman di pasaran dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Baca selengkapnya
BPJS Kesehatan mencatat defisit pembiayaan klaim rata-rata mencapai Rp 2 triliun setiap bulan di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Budi Akmal Yulianto mengatakan, kondisi tersebut dipengaruhi belum maksimalnya penghimpunan iuran dari peserta JKN.
Dari total 285 juta peserta JKN di Indonesia, sekitar 23 juta peserta tercatat menunggak iuran.
Per Februari 2026, total tunggakan iuran peserta mencapai Rp 14 triliun.
Selain itu, jumlah peserta tidak aktif tercatat sekitar 63 juta jiwa.
Akmal Yulianto mengungkapkan, saat ini terjadi ketimpangan antara biaya manfaat kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan iuran yang berhasil dikumpulkan.
Menurutnya, rasio klaim kesehatan saat ini mencapai 172 persen atau melebihi jumlah iuran yang diterima.
Bahkan, di sejumlah daerah terdapat rasio klaim yang mencapai 300 hingga 500 persen.
Baca selengkapnya
Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu kembali menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam razia yang digelar Rabu (6/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 kendaraan yang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan dua unit mobil.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kotamobagu zero knalpot brong.
Menurutnya, pihak kepolisian terus merespons laporan masyarakat terkait gangguan suara bising akibat penggunaan knalpot brong.
Patroli dan razia dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan raya Kelurahan Molinow hingga Mogolaing.
Selain itu, petugas juga mendatangi sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas kendaraan berknalpot brong.
AKP Luster menjelaskan, kendaraan yang terjaring razia dapat diambil kembali di kantor Satlantas Polres Kotamobagu dengan membawa dokumen kendaraan berupa SIM dan STNK.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi.
Selain itu, pengendara dapat mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Kotamobagu sesuai jadwal yang ditentukan petugas.
Pengendara juga diminta membayar denda tilang melalui loket BRI menggunakan nomor BRIVA yang diberikan petugas tilang.
AKP Luster menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca selengkapnya