TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah ini merupakan kelanjutan kerja sama sejak 2022 untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag Sumsel.
"Mandat utama lembaga adalah memberikan perlindungan bagi pekerja melalui lima program utama, termasuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Saat ini tercatat 1.089 unit usaha atau sekolah di bawah naungan Kemenag Sumsel dengan total 5.003 tenaga kerja yang telah terlindungi" ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin.
Dukungan terhadap program ini semakin kuat berkat adanya landasan regulasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Aturan ini sekaligus menjawab kendala penganggaran yang selama ini menjadi hambatan bagi yayasan atau satuan pendidikan.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Dr. H. Syafitri Irwan, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.
Baca juga: Pentingnya Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Pekerja Mandiri Segera Mendaftar
Penandatanganan MoU turut dihadiri jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang.
Kehadiran lengkap tim perencanaan dan umum menunjukkan komitmen institusi dalam mengawal implementasi teknis di lapangan agar perlindungan sosial berjalan optimal. Syafitri menekankan pentingnya sinergi kolektif demi kesejahteraan seluruh ekosistem kementerian.
Muhyidin juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenag Sumsel yang telah membantu proses sosialisasi secara masif.
Kerja sama ini menjadi krusial mengingat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Selatan saat ini baru mencapai sekitar 25 persen atau 1,1 juta dari total 4 juta pekerja.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan posisi Sumatera Selatan dalam cakupan perlindungan nasional dapat terus meningkat.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua belah pihak berharap seluruh guru dan tenaga pendidik di bawah Kemenag Sumsel dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
Penandatanganan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan risiko sosial bagi para pejuang pendidikan di Sumatera Selatan.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com