Langkah Selanjutnya Kejati Sulut Usai Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang Sitaro
Alpen Martinus May 07, 2026 07:39 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Ditetapkannya Bupati Sitaro sebagai tersangka, tak menghentikan langkah Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menuntaskan kasus korupsi dana stimulan korban bencana Gunung Ruang, Sitaro, Sulawesi Utara.

Total saat ini sudah ada lima tersangka, dan semuanya sudah ditahan.

Peluang bertambahnya tersangka masih terbuka.

Baca juga: Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kejati Sulut, Pengamat: Pukulan Telak bagi Kepercayaan Publik

Lantaran Kejati Sulut masih memeriksa beberapa saksi lagi.

Semua yang terlibat berpeluang untuk menjadi tersangka.

Sebanyak lima tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana 
gunung ruang di Sitaro.

Kelima tersangka tersebut adalah Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) Bupati aktif Kepulauan Sitaro yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 6 Mei 2026.
Joy Oroh (EBO) Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro.

Denny Kondoj (DDK), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro.

Joickson Sagune (JMS), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro.

DT Pihak swasta/rekanan.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menyatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. 

"Kita akan lihat sejauh mana saksi diperiksa," katanya Kamis (7/5/2026). 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa. 

Ia diperiksa penyidik Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan pada pengungsi Gunung Ruang, Sitaro, Rabu (6/5/2026). 

Amatan Tribunmanado.com, Vanny tiba di kantor Kejari Sitaro sekira pukul 14.30 Wita. 

Mengenakan kameja putih bergaris hitam dan celana hitam, Vanny melempar senyum pada wartawan yang berkumpul di depan lobi. 

Ia menyapa hangat sambil mengangkat tangan kanan.

Setelah itu, Vanny memasuki lobi dan seterusnya menuju ruang pemeriksaan. 

Terinformasi Vanny yang berasal dari partai Golkar adalah istri dari DT, satu di antara tersangka 
yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya Vanny tercatat pernah diperiksa pada 16 Maret 2026.

Kala itu dirinya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita 

Di hari yang sama, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit juga jalani pemeriksaan di Kejati. 

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memberi sinyal bakal ada tersangka lainnya. 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. (ART)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.