Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karanganyar digeledah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.
Kasus tersebut menyeret AM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans dan ESDM) Kabupaten Karanganyar.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Kabupaten Karanganyar, Bakdo Harsono, membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerjanya oleh Kejari Karanganyar.
"Saya dapat laporan ruang Sekwan DPRD Karanganyar digeledah Kejari Karanganyar," kata Bakdo, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (5/5/2026).
Petugas kejaksaan datang untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kondisi Membaik, Kapan Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL Karanganyar Masuk Bui? Ini Kata Kejari
Bakdo menegaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat pejabat sebelum dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Diketahui, AM sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Kabupaten Karanganyar.
"Mereka menggeledah ruang Sekwan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dianggap penting, dan fokus pada pejabat sebelumnya dan tidak ada kaitan dengan pejabat saat ini," ungkap dia.
Sementara itu, hingga kini TribunSolo.com masih mencoba mencari konformasi terkait ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, namun belum ada jawaban.
(*)