BANGKAPOS.COM--Nama Iwan Setiawan Lukminto kembali menjadi sorotan publik setelah divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pria yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pengusaha tekstil papan atas Indonesia itu kini harus menghadapi hukuman berat setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang yang digelar di pengadilan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Rommel.
Selain hukuman penjara 14 tahun, Iwan juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan putra dari pendiri Sritex, HM Lukminto, yang membangun bisnis tekstil dari pasar tradisional hingga menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Lahir pada 24 Juni 1975, Iwan menempuh pendidikan Business Administration di Suffolk University, Amerika Serikat.
Ia juga tercatat sebagai peserta Lemhannas Angkatan 20.
Karier Iwan di industri tekstil terbilang panjang. Selama lebih dari 25 tahun, ia aktif mengembangkan bisnis keluarga dan membawa nama Sritex dikenal di pasar internasional.
Sebelum menjabat Komisaris Utama, Iwan sempat menjadi Direktur Utama Sritex sejak 2014 hingga akhirnya posisi tersebut diserahkan kepada sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, pada 2023.
Kesuksesan bisnis tekstil keluarga Lukminto sempat mengantarkan Iwan masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes.
Majalah bisnis internasional itu pernah mencatat kekayaan Iwan mencapai 515 juta dollar AS atau sekitar Rp8 triliun.
Selain aktif di dunia usaha, Iwan juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di organisasi nasional.
Ia sempat menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Namanya juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.
Perjalanan Sritex sendiri bermula dari usaha kecil bernama UD Sri Redjeki yang didirikan HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo, pada 1966.
Dari bisnis perdagangan kain sederhana, perusahaan berkembang pesat hingga mendirikan pabrik besar di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada 1992, Sritex memiliki lini produksi terpadu mulai dari pemintalan, penenunan, finishing hingga produksi pakaian jadi dalam satu kawasan industri.
Perusahaan itu bahkan pernah diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
Namun kejayaan tersebut akhirnya runtuh setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit dalam perkara homologasi utang pada 2024.
Dalam persidangan, hakim menyebut Iwan terbukti merekayasa laporan keuangan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah.
Dana pinjaman tersebut disebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dialirkan kembali ke kas perusahaan melalui mekanisme invoicing internal.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invoice yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai Iwan bersama sejumlah pihak lain melakukan rekayasa pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dana hasil kredit disebut dipakai membeli aset seperti tanah, bangunan, sawah, hingga membayar utang perusahaan.
Hakim menyatakan tindakan tersebut merugikan negara karena melibatkan dana bank daerah yang berasal dari APBD.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang diterima Iwan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Sementara itu, sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda uang pengganti Rp677 miliar.
Hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan Iwan, termasuk sikap yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(*)
(TribunnewsMaker.com/TribunSolo.com)