TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Michael Wisnu Wardhana, Stella M Masangi mengatakan, PT Terra Drone Indonesia masih beroperasi pasca-kebakaran kantor tersebut yang menewaskan 22 orang pada akhir 2025 lalu.
Michael Wisnu Wardhana merupakan Direktur Utama PT Terra Drone. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantornya tersebut.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Ahli Sebut Pemilik Harus Ikut Tanggung Jawab
Stella menjelaskan, ada sekitar 340 karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut.
Hal itu menjadi alasan operasional PT Terra Drone Indonesia masih berjalan hingga saat ini.
"Sampai sekarang juga masih. Masih tetap berjalan. Memang cukup, karena kita ada 340 karyawan yang harus kita pekerjakan. Jadi kalau tidak berjalan kan PHK-nya terlalu banyak kan kasihan, itu kepala keluarga dari 340 orang," kata Stella, saat ditemui usai sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Terra Drone, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, Stella mengungkapkan, operasional perusahaan tidak selancar sebelum terjadinya insiden kebakaran kantor tersebut.
Ia juga menyebut, ada hambatan dalam operasional PT Terra Drone karena Michael Wisnu Wardhana yang saat ini berada di tahanan buntut insiden kebakaran kantor perusahaan itu.
"Dan memang waktu yang berjalan sekarang ini memang tidak selancar sebelum kejadiannya (kebakaran) gitu. Memang posisinya ya berjalannya perusahaan ini memang ada sedikit hambatan ya karena Pak Michael di dalam (tahanan)," ucap Stella.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyiapkan surat tuntutan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, sekira pukul 16.19 WIB, terdakwa Michael hadir di persidangan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam.
Pakaian Michael itu dibalut dengan rompi tahanan Kejaksaan warna merah.
Kemudian, hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah membuka persidangan. Terdakwa Michael diminta memasuki area persidangan.
Michael tampak melepaskan rompi merah yang dikenakannya. Ia duduk di kursi pesakitan.
Hakim Purwanto kemudian menanyakan kesiapan jaksa terkait surat tuntutan.
Jaksa pria merespons dengan mengatakan, surat tuntutan belum siap. Ia memohon kepada majelis agar sidang ditunda ke hari lain.
"Gimana untuk penuntut umum untuk tuntutan sudah siap?" tanya hakim, dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).
"Izin, Yang Mulia, seyogyanya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidang," ucap jaksa pria.
"Kapan?" tanya hakim.
"Hari Selasa," kata jaksa.
"Selasa, tanggal berapa?" tanya hakim.
"Tanggal 12," jawab jaksa.
Berdasarkan kesepakatan para pihak dalam persidangan, sidang agenda pembacaan surat tuntutan kasus ini ditunda hingga Senin (11/5/2026) mendatang.
"12 itu kita banyak agenda. Ada putusan tipikor, juga ada pemeriksaan terdakwa. Tanggal 11 ya hari Senin?" tanya hakim.
"Siap, diusahakan, Yang Mulia," kata jaksa pria.
"Baik. Tanggal 11 ya. Kalau tanggal 11 tuntutan, untuk pleidoi dari advokat?" tanya hakim kepada tim penasihat hukum terdakwa Michael.
"Hari Senin tanggal 18, Yang Mulia," jawab advokat wanita.
"(Tanggal) 18 (Mei 2026) pleidoi, kalau ada replik 19, duplik 20, putusan 21. Demikian ya. Ada lagi?" kata hakim.
Jaksa, terdakwa Michael dan tim penasihat hukumnya menyetujui jadwal persidangan yang direncanakan itu.
"Baik, tunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim Purwanto.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.