TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pelarian Ashari (51), tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, berakhir di tangan kepolisian.
Ashari merupakan pendiri pondok pesantren yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari.
Baca juga: Ramai Soal Kiai Cabul di Pati, Gus Yasin: Masa Depan Korban Lebih Penting dari Sekadar Hukum Pelaku
Baca juga: Kisah Pelarian Ashari Kiai Cabul Pati, Ini Triknya Agar saat Pindah Kota Tak Terlacak Polisi
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
Meski ada narasi bahwa jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.
FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.
"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.
Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban.
Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.
Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.
Setelah lulus dari pondok, pada 2024 korban baru berani bersuara.
"Korban FA menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya mengantar melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kerudung pashmina hitam polos, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu buah rok plisket panjang warna abu-abu. Kemudian satu buah handphone milik korban.
Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni
1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.
"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.
Seluruh santri dipulangkan ke orang tua masing-masing pada 2-3 Mei 2026.
Proses pembelajaran saat ini dialihkan secara daring.
Selasa minggu depan, Kemenag akan melakukan asesmen untuk memetakan kepindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang kredibel.
Senada dengan Kemenag, Dinas Sosial P3AKB Pati melalui Kepala UPTD PPA, Hartono, menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban sejak laporan pertama kali masuk pada Juli 2024.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor.
Mengenai lamanya proses hukum sejak dilaporkan pada 2024 hingga penangkapan di 2026, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan adanya hambatan teknis.
"Korban baru berani melapor setelah lulus. Sempat ada keterangan saksi yang dicabut juga menghambat proses, namun kami terus mengumpulkan bukti hingga akhirnya pelaku bisa kami tetapkan tersangka dan kami tangkap di Wonogiri," jelas Kompol Dika.
Meskipun sempat ada saksi yang mencabut keterangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi, mulai dari kakak korban, teman korban, pengurus yayasan, alumni, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Polresta Pati berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga privasi para korban dan melaporkan jika ada informasi tambahan terkait kasus ini.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang ingin melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas sepenuhnya.
"Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk bisa menjerat tersangka agar betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya. Kasus ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pelaku baru, kita harus maksimalkan ancaman hukuman daripada pelaku ini," tandas Kapolresta Pati. (mzk)