TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Palangka Raya mengikuti kuliah tamu bertopik “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan” yang digelar Fakultas Syariah UIN Palangka Raya di Aula Gedung Bundar UIN Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Mahasiswa yang hadir berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Universitas Palangka Raya (UPR), hingga Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Palangka Raya dan sejumlah kampus lainnya.
Baca juga: Antre BBM di Palangka Raya, Pengakuan Pengelola SPBU Soal Aktivitas Para Pelangsir
Kegiatan tersebut menghadirkan praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan konsumen penerbangan dan hak penumpang pesawat.
Dalam kesempatan itu, Priaardanto berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pemahaman mengenai hak penumpang pesawat kepada masyarakat luas.
“Saya sangat senang karena mahasiswa di sini antusias. Saya berharap mahasiswa bisa jadi agen perubahan, mengubah paradigma masyarakat yang belum tahu perlindungan konsumen penerbangan menjadi tahu dan bisa menyebarkannya kepada khalayak luas,” ujarnya.
Ia berharap mahasiswa yang mengikuti kuliah tamu tersebut dapat ikut menyebarkan edukasi mengenai hak penumpang pesawat kepada keluarga maupun masyarakat sekitar agar semakin banyak masyarakat memahami perlindungan hukum yang dimiliki saat menggunakan transportasi udara.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai penumpang pesawat akibat minimnya sosialisasi mengenai perlindungan konsumen penerbangan.
Padahal, kata dia, regulasi terkait perlindungan konsumen penerbangan telah ada sejak lama.
“Misal, korban kecelakaan pesawat seperti Adam Air atau Air Asia banyak yang kesulitan karena tidak memahami hak mereka,” katanya.
Karena itu, dirinya menjadi dosen tamu di sejumlah kampus guna memperluas pengetahuan masyarakat terkait hak penumpang pesawat.
Dalam kuliah tamu tersebut, Priaardanto juga memperkenalkan konsep product liability atau tanggung jawab produsen pesawat terhadap kerugian penumpang akibat cacat produk.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu jalur hukum yang bisa diperjuangkan korban maupun ahli waris selain melalui asuransi.
“Penumpang cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang bekerja sama dengan pengacara di negara asal produsen pesawat, misalnya di Amerika atau Prancis,” jelasnya.
Ia menambahkan, peluang gugatan product liability cukup besar apabila hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya cacat produk pada pesawat.
“Kalau laporan KNKT menunjukkan ada cacat produk, peluang menang bisa mencapai 90 sampai 99 persen,” ujarnya.
Selain itu, Priaardanto juga mengingatkan keluarga korban kecelakaan pesawat agar memahami hak-haknya sebelum menandatangani dokumen apapun saat menerima santunan awal.
Karena itu, ia menyarankan keluarga korban segera mencari penasihat hukum yang memahami Undang-Undang Penerbangan dan Konvensi Montreal.
Di akhir kegiatan, ia menegaskan edukasi mengenai hak penumpang pesawat perlu terus disebarluaskan agar masyarakat lebih memahami perlindungan hukum yang dimiliki.
“Bagaimanapun penerbangan adalah moda transportasi terbaik dan tercepat. Supaya langit penerbangan tetap biru dan tidak ada derai air mata lagi,” pungkasnya.
(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)