Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang melakukan aksi korporasi seperti merger hingga akuisisi dibebaskan dari pajak.
Hal itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Meski demikian, keringanan pajak ini diberikan waktu hanya sampai tiga tahun atau 2029.
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sebagai informasi, jumlah BUMN mau dipangkas dari 1.000 menjadi 200. Menurut Purbaya, kegiatan yang bertujuan untuk efisiensi itu membutuhkan biaya yang mahal dan tidak masuk akal jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan tersebut.
"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.
"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.
Di luar dari itu, Purbaya memastikan pajak lain-lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku. "PPh itu segala macam biasa, normal," tambahnya.





