Polisi Akan Telusuri Aset Yayasan Little Aresha Terkait Dugaan Pelanggaran Pasal Korporasi
Yoseph Hary W May 08, 2026 12:04 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi akan menelusuri aset milik yayasan Little Aresha Yogyakarta sebagai konsekuensi hukum guna memenuhi hak restitusi para korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.

Sebagaimana diketahui, selain pasal kekerasan terhadap anak, Polisi juga menjerat Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah menggunakan pasal korporasi.

Polisi siap telusuri aset Little Aresha

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan meski penelusuran aset belum dilakukan, para penyidik sudah menyiapkan langkah tersebut.

“Kalau itu (penelusuran aset) pastinya, ya. Tapi nanti akhir, ya,” kata Apri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Apri menyampaikan saat ini kepolisian masih fokus penyidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Mengenai upaya penyidikan dan upaya hukum dari pasal lainnya, Apri menegaskan akan segera dilakukan.

“Soalnya kalau dari kami sendiri fokus di kasus terkait dengan perlindungan anak,” tegasnya.

Apri menyebut saat ini pihak kepolisian bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.

Langkah hukum orang tua korban

Sementara itu, upaya mencari keadilan bagi ratusan anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Little Aresha Daycare sudah memasuki babak baru. Sedikitnya 50 orangtua korban telah resmi menandatangani surat kuasa kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta per Rabu (6/5/2026).

​Langkah hukum tersebut diambil untuk mengawal proses pidana sekaligus membuka peluang restitusi atau ganti rugi bagi para korban. 

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, sebelumnya telah menyatakan fokus pada penguatan bukti-bukti kerugian yang dialami orang tua dan anak-anak selama menitipkan buah hati di daycare yang berlokasi di Kemantren Umbulharjo tersebut.

​"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah hal itu (restitusi) memungkinkan atau tidak. Karena kita harus membuktikan kerugian-kerugian yang telah terjadi. Dalam hukum pidana, ini adalah proses pembuktiannya. Mekanismenya harus jelas, di mana letak kesalahannya dan apa buktinya," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pasal Pidana Korporasi

Selain fokus pada tindakan kekerasan personal, tim hukum juga tengah melakukan analisa mendalam terkait peluang penjeratan pasal pidana korporasi.

Mengingat Little Aresha Daycare beroperasi di bawah naungan sebuah yayasan, pihaknya menilai, ada tanggung jawab hukum yang lebih luas dari sekadar pelaku individu.

​"Kita sedang menganalisa apakah pasal-pasal lain memungkinkan untuk dimasukkan. Terutama soal korporasi karena ini dalam bentuk yayasan. Itulah yang menjadi concern kita terhadap problem ini," lanjutnya.

​Meski peluang penyitaan aset korporasi terbuka secara regulasi, jajaran Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta mengakui ada tantangan teknis di lapangan. 

Salah satunya adalah status gedung operasional daycare yang disinyalir merupakan properti kontrak milik warga setempat, bukan aset yayasan secara mandiri.

​"Kita harus olah data-datanya, apakah ada asetnya atau tidak, seberapa besar kepemilikannya. Bahkan saya dengar gedungnya itu kontrak, milik orang lain yang juga sempat protes karena rumahnya dicoret-coret," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Little Aresha Daycare telah ditutup permanen dan dipasangi garis polisi sejak penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada 24 April lalu. 

Terkait spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan pelanggaran HAM, Deddy memilih untuk tetap berpijak pada koridor hukum perlindungan anak yang lebih spesifik dan tajam dalam menjerat pelaku.

​"Kalau saya melihatnya, lebih fokus pada kejahatan pada anak. Kita fokus pada tahapan itu, supaya proses pembuktiannya lebih kuat," tegasnya. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.