TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya salah satu mantan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati mengurai kesaksian soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari.
Mantan santriwati bernama samaran Tari itu mengaku dirinya pernah menjadi korban kebejatan Kiai Ashari.
Hingga akhirnya Tari pun mantap melaporkan Ashari ke polisi setelah enam tahun bungkam.
Tari adalah satu di antara puluhan santriwati yang diduga pernah dilecehkan Kiai Ashari.
Dalam podcast bersama artis Denny Sumargo, Tari menceritakan awal mula dirinya diperlakukan tak senonoh oleh Ashari.
Kejadian bermula saat Tari duduk di kelas 9 SMP.
Di pesantren tersebut, Tari yang sudah karib dengan Kiai Ashari secara tiba-tiba disuruh untuk memijat pemilik ponpes tersebut.
Setelah disuruh pijat, wajah Tari pun dicium.
Namun kata Tari, kebiasaan Kiai Ashari mencium wanita itu adalah hal lumrah yang dilakukannya di lingkungan pesantren.
"Awal mulanya disuruh mijetin. Terus dicium. Kalau udah selesai kan pamitan, terus dicium (pipi kanan kiri bibir), di situ biasa, kalau sudah ndalem sama pak Kiai biasa. Tapi kalau santri biasa cuma salam tangan," ungkap Tari.
Seiring berjalannya waktu, Tari tak cuma disuruh memijat Ashari saja.
Ia juga diminta beberapa kali menemani sang Kiai berziarah hingga datang ke acara sholawatan.
Di situlah Tari mendapatkan perlakuan tak biasa yakni disuruh menemani Kiai Ashari tidur di kamar.
"Berjalannya seiring waktu, terus bertahap, sering diajak ziarah, diajak pergi sholawatan. Biasanya berdua, biasanya rame-rame. Kalau santri kan melekatnya harus tawadu," pungkas Tari.
"Pas ziarah enggak ada perbuatan aneh-aneh?" tanya Denny Sumargo alias Densu.
"Kalau abis ziarah sama sholawatan, biasanya langsung diajak nemenin tidur. Enggak sampai berhubungan sih," ujar Tari.
"Tidur maksudnya tidur satu kamar? lah dalilnya apa?" tanya Densu penasaran.
"Kalau kesannya itu, katanya, di sana kan ada guru torikoh, bilangnya disuruh guru torikoh itu, ini bagian dari nyembuhin sakit," jawab Tari.
Terkejut mendengar cerita Tari, Densu pun kembali bertanya.
Hingga Tari pun blak-blakan soal alibi Ashari nekat mengajak santriwatinya tidur bareng di kamar.
Kata Tari, Ashari menyebut bahwa dengan tidur bareng dengannya, penyakit iri dengki di hati Tari bisa sembuh.
"Lah emangnya kamu sakit?" tanya Densu.
"Katanya gitu, saya banyak iri, saya banyak penyakit dalam, semacam iri dengki, banyak fitnah," ujar Tari.
"Oh jadi ceritanya dia melihat kamu, terus dia menerawang," pungkas Densu.
"Iya. (Kata kiai) 'kamu itu banyak sakitnya, kamu itu iri dengki, obatnya gini'," ucap Tari.
"Oh obatnya tidur bareng?" tanya Densu.
"Iya, salah satu obat. Aku enggak nangkepnya gimana gimana. Cuma aku mikir 'emang aku seburuk itu'. Kadang mau kadang menolak juga. Takut sih pak, aku enggak pernah tidur beneran, cuma merem aja," ungkap Tari.
Setelah sering diajak tidur bareng, Tari pun kian syok saat diminta melakukan hal menjijikan.
Yaitu Tari disuruh memasukkan alat kelamin Ashari ke mulutnya.
Lagi-lagi, Ashari mengurai alasan aneh agar santriwatinya melakukan hal tak senonoh tersebut.
"Pernah satu kejadian pak Kiai sampai bilang disuruh emut (alat kelamin), biar nanti ada darah daging di tubuh saya," ungkap Tari.
"Inisial A ini keinginanya itu memasukkan alat kelaminnya di mulut, ditelan, agar diakui nabi dan umat dan guru torikohnya," sambung pengacara Tari.
Baca juga: Pelarian Kiai Cabul Asal Pati Berakhir di Wonogiri, Sempat Keliling Cari Makam Keramat dan Petilasan
Sementara itu, sang pelaku yakni Kiai Ashari kini resmi ditangkap.
Sebelumnya, Ashari sempat diamankan dari pondok pesantren usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Namun setelah ditangkap, Ashari dilepaskan meskipun berstatus tersangka.
Saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Ashari justru melarikan diri.
Polisi akhirnya melakukan pengejaran hingga berhasil melacak keberadaannya di wilayah Wonogiri.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di area Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk bersembunyi," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Atas kelakuan bejatnya, Ashari terancam dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP.