Seorang Warga Pulonas Baru Diringkus Polisi karena Miliki Sabu 0,20 Gram
Mawaddatul Husna May 08, 2026 01:54 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemberantasan narkoba.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AHZ (36), Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB, karena memiliki sabu seberat 0,20 gram.

AHZ merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Pulonas Baru, Kecamatan setempat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar, Kamis (7/5/2026) mengatakan AHZ berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba jenis sabu.

Setibanya di lokasi, petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menemukan tersangka yang kemudian diketahui berinisial AHZ sedang berada di rumahnya.

Aparat Kepolisian Sat Resnarkoba didampingi perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas lantai kamar mandi belakang rumah pelaku.

Saat diinterogasi polisi di lokasi, tersangka berinisial AHZ mengakui bahwa barang haram (sabu) seberat 0,20 gram tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti Diamankan

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa enam ball plastik klip bening, tiga lembar plastik klip bening.

Kemudian satu kotak rokok Magnum warna hitam, satu buah gunting, satu unit handphone OPPO warna hijau dan serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

"Tidak ada ruang bagi narkoba di Aceh Tenggara. Setiap informasi masyarakat adalah langkah penyelamatan bagi generasi bangsa.

Polres Aceh Tenggara akan terus hadir bergerak, dan bertindak tegas demi menjaga tanah Alas ini bebas dari peredaran narkotika.” ungkapnya.

Sebelumnya juga, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 13, 35 kilogram dari tangan seorang pemuda insial AR (23) warga Desa Jambur Laklak.

Ia diringkus Sat Resnarkoba di Desa Kubang Lohob, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara karena kedapatan membawa ganja seberat 13,35 kilogram di Mobil Pikap Isuzu Panther warna hitam nomor polisi B 9627 OR, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB. (*)

Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Reguler Dana Desa, GeRAK Minta Auditor Bekerja Profesional

Baca juga: Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Bawa 13,35 Kg Ganja, Kasat Narkoba: Tersangka Jual Rp900 Ribu/Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.