Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat praktik joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang berlangsung di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Sebanyak 14 tersangka dibekuk Polrestabes Surabaya, dalam kasus Sindikat Praktik Joki UTBK, yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, pada Kamis (21/4/2026).
Belasan pelaku itu tidak hanya berlatar belakang sebagai mahasiswa. Tapi juga ada yang dari Karyawan Swasta, P3K Kantor Pemerintahan, sampai dengan Dokter.
Mereka terdiri dari inisial NRS (21), Mahasiswa asal Surabaya, IKP (41) Karyawan Swasta asal Surabaya, PIF (21) Mahasiswa asal Kota Tegal, FP (35) Karyawan Swasta asal Surabaya.
Kemudian BPH (29) Dokter asal Pacitan, DP (46) Dokter Sidoarjo, MI (31), Dokter asal Sumenep Madura, RZ (46) Wiraswasta sekaligus warga Sumenep Madura.
Baca juga: Pengakuan Joki UTBK Bikin Kapolrestabes Takjub, Soal Ujian Fakultas Kedokteran Disebut Gampang
Selanjutnya HRE (18),seorang Pelajar di Sumenep, Madura, BH (55) Wiraswasta Gresik, SP (43) Karyawan Swasta asal Gresik, SA (40) Karyawan Swasta Gresik, ITR (38) P3K Gresik, serta CDR (35) P3K Gresik.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, memaparkan, 14 orang tersangka terbagi dalam beberapa klaster:
“Klaster Pelaksana atau Penerima Order sebanyak 5 orang, 3 di antaranya adalah Dokter, Klaster Pemberi Order 2 orang, Klaster Joki atau Pelaksana Lapangan 2 orang inisial N dan P, dan Klaster Pembuat KTP Palsu 5 orang,” paparnya, dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis sore (7/5/2026).
Ia menjelaskan, aktor utama dalam tindak pidana ini adalah Tersangka K, sekaligus Pemilik Usaha Laundry. K menjadi otak penting dan bekerja sama dengan B.
“Ini sudah kami kembangkan dan pendalaman, ternyata terdapat jaringan di bawah koordinasi tersangka B, serta jaringan almarhum Y, masih didalami,” jelasnya.
Baca juga: Joki UTBK di Surabaya Libatkan Pegawai Kecamatan, Blanko E-KTP Dijual Rp50 Ribu
Dirinya menambahkan, Tersangka K menerima tender dengan harga yang ditetapkan bervariasi, mulai Rp500 juta sampai Rp700 juta.
Jumlah ini dibagi-bagi pada setiap pelaksana di jaringannya, termasuk Joki UTBK. Rata rata pembagiannya berkisar Rp20 juta sampai Rp30 juta. Namun untuk kampus favorit, Joki bisa menerima Rp75 juta.
“Berkaitan dengan dengan joki sendiri, saat ini sudah kami amankan sebanyak dua orang. Yaitu atas inisial N dan juga atas inisial P. Hasil pengembangan kami bisa mengidentifikasi dua pelaku atau joki lainnya. Masih kami dalami,” urainya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar pemohon Joki UTBK mengincar Fakultas Kedokteran.
“Alasan memakai joki karena tes relatif lebih sulit atau membutuhkan kecerdasan yang lebih,” tandas Kombespol Luthfie.