Daftar 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026
Arie Noer Rachmawati May 07, 2026 09:14 PM
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan hingga pengobatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Namun terdapat sejumlah layanan dan kondisi kesehatan yang dikecualikan dari jaminan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Lantas, apa saja jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada Mei 2026?
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan hingga saat ini belum ada perubahan terkait jenis penyakit maupun layanan medis yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
“Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Guru TPQ Tuban Belum Diperpanjang, DPRD Bakal Panggil Pemkab
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dalam peraturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Pada Pasal 52 ayat (2) pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Cerita Maya 15 Tahun Jadi Buruh Harian Lepas, Tak Pernah Punya BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun langsung (offline). Berikut panduannya:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Proses pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda
Pilih menu “Daftar”, lalu klik Pendaftaran Peserta Baru
Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha untuk verifikasi
Pilih FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) sesuai lokasi atau preferensi Anda
Verifikasi email dengan memasukkan alamat email aktif dan kode yang dikirimkan
Lakukan pembayaran iuran pertama menggunakan nomor Virtual Account melalui mobile banking, ATM, atau metode lainnya
Akses kartu digital BPJS Kesehatan melalui aplikasi setelah pembayaran berhasil
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ternyata Belum Langsung Jadi Peserta JKN, BPJS Bojonegoro: Harus Daftar Mandiri
Cara Daftar BPJS Kesehatan offline
Selain secara online, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan petugas
Pilih FKTP sebagai fasilitas kesehatan pertama Anda
Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai nomor Virtual Account yang diberikan
Ambil kartu BPJS Kesehatan fisik setelah proses pembayaran selesai
Dengan dua pilihan cara ini, masyarakat dapat menyesuaikan proses pendaftaran sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.