Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta, Nur Basuki, menjelaskan pihaknya telah menjalankan proyek untuk area Segaran.
Proyek ini menggunakan APBD Kota Solo.
Saat ini bangunan utama sudah selesai dibangun.
Sedangkan proyek lanskap di sekitarnya masih dalam proses pembangunan.
“Sriwedari kita masih mencarikan anggaran di kementerian. Tetapi secara bertahap kita juga mengerjakan, seperti yang kemarin Segaran ke tengah. Tahun ini talud Segaran sisi luar kita kerjakan. Tahun depan penataan kawasan pedestrian Segaran. Entrance dari timur kita hidupkan, pagar kita buka,” tuturnya.
Sedangkan mengenai masalah hukum terkait lahan ini, pihaknya memastikan status lahan tersebut sudah inkracht.
Dengan begitu, pemerintah memiliki hak mengelola lahan ini.
“Tadi dijelaskan Pak Kajari sudah inkracht. Ya, kalau tadi pernyataan Pak Kajari begitu (sudah resmi milik pemerintah),” jelasnya.
Baca juga: Konsep Terbaru Kawasan Sriwedari Solo, Ada Taman Difabel hingga Rehab Kios Buku dan Figura
Terakhir, Pengadilan Negeri Surakarta menyetujui pencabutan eksekusi lahan pada 6 Desember 2023 lalu.
Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan lahan ini.
“Kemarin kita mengajukan proposal ke Kementerian PU lewat Kejagung,” tutur Nur Basuki. (*)