TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada saat membeli kosmetik di marketplace.
BPOM menemukan masih banyak produk kecantikan ilegal yang beredar secara online.
Bahkan sebagian mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, steroid, hingga hidrokuinon yang bisa merusak kulit dan membahayakan kesehatan.
Baca juga: 6 Produk Kopi Ilegal dan Berbahaya untuk Dikonsumsi Ditemukan BPOM
Kosmetik merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit, sehingga jika mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, iritasi, sampai kerusakan kulit dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, penting untuk selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memerhatikan kandungan yang ada pada label kosmetik.
Melansir Kompas.com, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar pun memperingatkan masyarakat beberapa kandungan kosmetik berbahaya yang dilarang oleh BPOM.
Simak selengkapnya berikut ini.
Merkuri
Taruna menjelaskan kepada media dalam wawancara di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), bahwa merkuri menjadi salah satu bahan yang paling dilarang dalam produk kosmetik.
“Contoh yang paling mungkin, yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang, tapi itu kriminal, kita pasti tindak,” ujar Taruna Ikrar.
Steroid
Selain merkuri, BPOM juga menyoroti penggunaan turunan steroid yang seharusnya tidak digunakan sembarangan dalam produk kecantikan.
“Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya,” ujar Taruna.
Padahal, penggunaan steroid tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan pada kulit, bahkan risiko kanker.
BPOM melarang seluruh bahan kimia obat yang tidak diizinkan untuk dicampurkan ke dalam produk kosmetik.
Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menyita produk, mencabut izin edar, dan mengumumkan nama produk ilegal tersebut ke publik sebagai bentuk sanksi sosial.
Taruna menegaskan, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap masih maraknya peredaran kosmetik ilegal di marketplace sepanjang 2025.
Melalui patroli siber, BPOM menemukan ribuan akun dan ratusan ribu tautan penjualan produk obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Melansir Kompas.com yang mengutip laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, Kamis (5/3/2026), kosmetik ilegal bahkan menjadi produk yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan daring tersebut.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online.
BPOM juga mengidentifikasi sejumlah produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Berikut beberapa kosmetik ilegal yang ditemukan dalam pengawasan marketplace:
Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri seperti China dan dijual secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
BPOM menemukan sebagian kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan yang tidak diperbolehkan dalam produk kecantikan.
Salah satu produk yang ditemukan adalah Toner Pelicin Ekstrak Lemon yang mengandung hidrokuinon.
Bahan tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan berbagai efek samping pada tubuh.
Risiko penggunaan kosmetik yang mengandung hidrokuinon, antara lain:
Karena itu, BPOM menegaskan pentingnya memastikan keamanan produk kosmetik sebelum digunakan.
BPOM menyatakan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di marketplace akan terus diperkuat.
Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce dan kementerian terkait.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk kosmetik secara daring. Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yaitu:
Langkah tersebut penting untuk memastikan produk yang digunakan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini