Tribunlampung.co.id, Indramayu - Sosok Aman Yani yang disebut terdakwa Ririn Rifanto sebagai pembunuh Haji Sahroni sekeluarga mulai terkuak. Pria itu disebut pernah bekerja lebih dari 20 tahun di satu bank daerah, sebelum dikabarkan menghilang sejak 2016.
Nama Aman Yani mendadak ramai dibicarakan setelah disebut langsung oleh Ririn seusai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Ririn tiba-tiba berontak dan mengambil mikrofon. Di depan banyak orang, ia mengaku bukan pelaku pembunuhan dan menyebut beberapa nama lain.
"Saya bukan pelakunya pak, saya bukan pelakunya. Pak Aman Yani, Yoga, Joko, Hardi (pelakunya)," teriak Ririn Rifanto, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Dalam kesempatan lain, Ririn kembali menyebut Aman Yani bersama tiga orang lainnya sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Klaim Kantongi Bukti Kuat, Polisi Sebut Ririn Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. (Kaki patah) karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” kata Ririn.
Pernyataan itu langsung membuat sosok Aman Yani jadi perhatian publik, terutama karena namanya dikaitkan dengan kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui keterangan keluarga Aman Yani, pria tersebut disebut pernah bekerja di satu bank daerah selama lebih dari dua dekade.
Aman Yani awalnya bekerja sebagai satpam pada 1991. Kariernya kemudian berkembang hingga menjadi pegawai dan berpindah-pindah tempat tugas.
Pada 2013 hingga Agustus 2015, Aman Yani disebut pernah menjabat sebagai Manajer Komersial Bank. Setelah itu, ia diketahui bertugas di kantor pusat Bandung.
Namun menurut keluarganya, Aman Yani menghilang sejak 2016 dan tidak diketahui lagi keberadaannya sampai sekarang.
Sebelum menghilang, Aman disebut sempat memberi tahu keluarga bahwa dirinya pensiun dini dari pekerjaannya.
Setahun setelah Aman tak lagi diketahui kabarnya, pihak Bank disebut sempat mendatangi keluarga untuk membicarakan hak terakhir yang belum diambil.
"Tahun 2017 pihak bank mendatangi keluarga untuk membicarakan soal gaji terakhir dan pesangon yang belum diambil," ungkap adik Aman Yani kepada Dedi Mulyadi.
Keluarga Aman Yani mengaku terkejut setelah nama Aman disebut dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Adik Aman Yani, Uyat Suratman, mengatakan keluarganya juga sudah lama tidak mengetahui keberadaan Aman.
Meski begitu, keluarga mengaku mengenal Ririn Rifanto. Ririn disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istri Aman Yani.
Menurut Uyat, Ririn pernah datang menemui keluarga sekitar Desember 2023 sambil membawa kabar soal Aman Yani.
Saat itu, Ririn mengaku mendapat surat kuasa dari Aman Yani untuk mencairkan uang pensiun dan meminta keluarga mengisi formulir ahli waris.
"Ririn itu Desember 2023 ketemu sama kami bilang kalau ada informasi soal kang Aman. Yang disampaikan kalau dia dapat surat kuasa dari Aman Yani untuk mencairkan uang pensiunnya," ujar Uyat.
Namun keluarga merasa janggal karena Aman Yani belum dinyatakan meninggal dunia.
"Makanya kami enggak ngisi," kata adik Aman Yani.
Uyat mengatakan pihak keluarga tidak keberatan jika Aman Yani diperiksa polisi untuk menguji kebenaran tuduhan yang disampaikan Ririn.
Namun ia menegaskan, keluarga benar-benar tidak mengetahui keberadaan Aman Yani hingga sekarang.
“Dan kalau memang bener Pak Aman itu pelaku dan jadi tersangka, silakan proses secara hukum. Biar istilahnya mah saya tuh sekeluarga enggak perlu capek-capek nyari lagi," pungkas Uyat.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa keluarga Aman Yani juga masih menunggu kejelasan atas keberadaan dan status hukum Aman setelah namanya disebut oleh Ririn.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban dalam kasus tersebut adalah H Sahroni (75), Budi (45), Euis Juwita Sari (40), RK (7), dan bayi B yang masih berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam persidangan lanjutan, kuasa hukum Ririn meminta agar terdakwa Priyo Bagus Setiawan dihadirkan sebagai saksi.
Pihak Ririn menyebut Priyo sebagai orang yang mengetahui kronologi pembunuhan tersebut.
“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tegas Toni.
Namun, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan Priyo sebagai saksi dari jaksa karena Priyo berstatus sama-sama sebagai terdakwa.
JPU menjelaskan, saksi yang bersama-sama menjadi tersangka atau terdakwa tidak dapat menjadi saksi meskipun perkara mereka dipisah atau splitsing.
“Namun, apabila advokat tetap ingin untuk menghadirkan terdakwa Priyo sebagai saksi dalam perkara terdakwa Ririn, maka kami (JPU) mempersilakan kepada advokat pada kesempatan pembuktian dari terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026).
JPU juga menyebut keterangan Priyo, jika dihadirkan oleh pihak terdakwa, tidak akan disumpah karena statusnya sebagai terdakwa.
“Hukum acara pidana memberi ruang bagi penuntut umum untuk memanggil saksi atau ahli tambahan setelah pemeriksaan terdakwa guna menyanggah pembuktian dari advokat. Hak kami untuk menghadirkan saksi di luar berkas itu tetap ada,” kata JPU.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.