Surat Terbuka Bupati Sitaro Chintya Kalangit Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Rizali Posumah May 07, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang.

Sorotan publik semakin besar setelah beredar unggahan di akun Facebook milik Chintya Kalangit yang viral dan menuai beragam komentar dari netizen.

Dalam postingan tersebut, Chintya menyinggung persoalan yang tengah dihadapinya terkait proses hukum dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Unggahan itu pun langsung dipenuhi komentar warganet. 

Berikut tulisannya yang merupakan Surat Terbuka Chintya Kalangit:

"Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?

Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar 22,5 miliar rupiah. Angka yang begitu besar. Angka yang menghancurkan nama baik, martabat, dan seluruh pengabdian saya sebagai seorang ibu dan pemimpin daerah. Tetapi yang membuat hati saya semakin terluka adalah ketika saya mengetahui bahwa angka kerugian negara itu disebut berdasarkan audit internal.

Saya terus bertanya dalam hati, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK? Mengapa dalam perkara sebesar ini, yang dipakai justru audit internal? Mengapa dasar itulah yang kemudian dijadikan alasan untuk menetapkan saya sebagai tersangka?

Saya tidak sedang melawan hukum. Saya hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan, sementara penjelasan yang seharusnya terang justru terasa gelap dan penuh tanda tanya.

Saat saya bertanya kepada penyidik, saya berharap ada penjelasan yang menenangkan hati dan membuka terang atas semua tuduhan ini. Tetapi yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung. Seolah-olah pertanyaan saya tidak penting. Seolah status tersangka itu sudah cukup untuk membungkam suara saya.

Apakah seorang pejabat yang membantu rakyat saat bencana kini bisa ditetapkan bersalah hanya berdasarkan perhitungan yang masih dipertanyakan? Apakah audit internal sudah cukup kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara sebesar itu tanpa melibatkan lembaga yang memang memiliki kewenangan konstitusional?

Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana. Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya. Semua bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban Gunung Ruang. Tetapi nama saya kini seakan digambarkan sebagai pelaku kejahatan terhadap rakyat sendiri.

Yang paling menyakitkan adalah rasa tidak berdaya ketika hukum yang seharusnya memberi kepastian justru meninggalkan begitu banyak pertanyaan.

Saya percaya hukum harus ditegakkan. Tetapi hukum juga harus berdiri di atas keadilan, transparansi, dan dasar yang benar. Karena ketika sebuah kewenangan digunakan tanpa penjelasan yang utuh, rakyat kecil akan mulai takut bahwa siapa pun bisa dituduh, bahkan ketika mereka merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya,"

Sumber: Admin Chyntia Kalangit.

Bupati Sitaro Cyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam. 

Amatan Tribunmanado.com, Kalangit digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan. 

Ia mengenakan rompi merah muda. Tampak Cyntia berjalan sambil terus menundukkan kepala. 

Tampak ia terpukul. Beberapa kali Cyntia terlihat berupaya menahan tetesan air mata. 

Sejumlah protokol berupaya melindungi wajah Bupati. 

Terinformasi, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 10.21 Wita siang. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dari Kejati Sulut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam hari. 

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Tersangka terdiri dari Bupati Sitaro, mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memberi sinyal bakal ada tersangka lainnya. 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. (Art/Ren)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.