Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Revitalisasi Kawasan Sriwedari Solo kembali bergerak maju setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengajukan proposal pembangunan senilai Rp 204,7 miliar melalui Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini diharapkan membuka peluang pendanaan dari pemerintah pusat untuk percepatan penataan kawasan bersejarah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proyek strategis akan dibangun di Kawasan Sriwedari.
Di antaranya Taman Difabel, rehabilitasi kios buku dan figura, boulevard, gedung parkir dan kuliner, hingga perbaikan Gedung Wayang Orang dan Graha Wisata Niaga.
Selain itu, penataan lanskap kawasan juga menjadi bagian penting dalam konsep pengembangan terbaru Sriwedari.
Revitalisasi ini diharapkan mampu menghidupkan kembali kawasan sebagai pusat budaya, wisata, dan ekonomi kreatif di Kota Solo.
Meski masih menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkot Surakarta tetap menjalankan sejumlah proyek menggunakan APBD. Salah satunya adalah pengembangan area Segaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta, Nur Basuki, menjelaskan progres pembangunan tersebut.
“Sriwedari kita masih mencarikan anggaran di kementerian. Tetapi secara bertahap kita juga mengerjakan seperti yang kemarin Segaran ke tengah. Tahun ini talud Segaran sisi luar kita kerjakan. Tahun depan penataan kawasan pedestrian Segeran. In Tray dari Timur kita hidupkan pagar kita buka,” tuturnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, pembangunan fisik di area utama Segaran telah selesai, sementara penataan lanskap masih dalam tahap pengerjaan.
Baca juga: Nasib Masjid Sriwedari Solo, Pemkot Sebut Masuk Grand Design Penataan yang Diajukan ke Pusat
Terkait kepastian hukum, Pemkot Solo memastikan status lahan Sriwedari telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut.
“Tadi dijelaskan Pak Kajari sudah inkracht. Ya kalau tadi pernyataan Pak Kajari begitu (sudah resmi milik pemerintah),” jelasnya.
Baca juga: Lima Tahun Jadi Proyek Mangkrak, Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Berpeluang Dilanjutkan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah menyetujui pencabutan eksekusi lahan pada 6 Desember 2023.
Keputusan ini membuka jalan bagi pemanfaatan kawasan secara optimal oleh pemerintah.
“Kemarin kita mengajukan proposal Kementerian PU lewat Kejagung,” tutur Nur Basuki.
(*)