Wagub Jateng Taj Yasin Sebut Telah Audit Rutin Ponpes, Tapi Kecolongan Kasus Pati
rival al manaf May 07, 2026 10:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin  menyebut telah melakukan audit kepada pondok pesantren di Jateng untuk mencegah kasus kekerasan seksual.

Namun, diakuinya, kasus kekerasan seksual seperti di ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, masih bisa saja terjadi.

"Sebenarnya sudah ada (audit pesantren) tetapi kita tidak bisa memungkiri ya, ada aja oknum seperti (kasus) kemarin ini (kasus KS Pati)," ujarnya di Kota Semarang, Kamis (7/5/2026).

Audit yang dimaksud Tak Yasin adalah peran dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah yang mewadahi pesantren di Jateng.

Lembaga tersebut, kata Yasin, telah masif melakukan program kunjungan ke pesantren. Salah satu program kunjungan itu yakni melakukan edukasi kepada para pengasuh  terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Kami kerja sama juga dengan UNICEF,  PKK,   Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan mengundang pondok-pondok pesantren diadakan untuk penanggulangan kekerasan itu," bebernya.

Selain pengawasan tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda ini sebenarnya bisa melindungi para korban kekerasan. "Namun, Perda ini harus kami evaluasi dan perkuat," katanya.

Korban Harus Berani Speak-up

Belajar dari kasus di Pati, Yasin menilai, para pelaku memberikan ancaman kepada para korban yang berasal dari warga tidak mampu dan berstatus yatim-piatu.

Untuk itu, ia mendorong perlunya memberikan pondasi keberanian kepada para korban untuk bersuara ketika ada kasus yang menimpanya.

"Yang harus kami bangun supaya mereka berani speak up terkait permasalahan-permasalahan itu," ujarnya.

Kepada para korban, Yasin kini masih melakukan asesmen melalui dinas terkait. Ia berjanji kepada para korban akan diberikan biaya pendidikan gratis. Sementara, ia juga memastikan ada pendampingan psikologis kepada para korban.

"Kami harus memastikan mereka masih berani untuk sekolah. Ini yang paling penting karena masa depan mereka masih panjang," bebernya.

Harus Saling Terintegrasi, Tidak Parsial

Aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah mengatakan, pemerintah dari segi regulasi sudah tidak kekurangan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terutama di pondok pesantren.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022,  regulasi komprehensif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Adapula Satgas Antikekerasan yang menyasar 5.400 pondok pesantren di Jateng dalam program  Program Pesantren Ramah Anak. Artinya, pemerintah tinggal mengimplementasikannya secara maksimal di lapangan. Selain itu, pemerintah juga harus mengintegrasikan  seluruh langkah pencegahan itu.

"Pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dari  satu sektor saja atau dari urusan agama saja tidak bisa.Harus terintegrasi dengan semua bidang, Tidak bisa dilakukan secara parsial, sendiri-sendiri," kata perempuan yang akrab disapa Yaya ini.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Yaya menilai, kasus kekerasan seksual dengan pelaku tokoh agama atau kyai di pesantren proses hukumnya memang tidak akan mudah. Biasanya, lanjut dia, ada ketimpangan relasi kuasa yang cukup kuat antara korban dengan pelaku.

"Korban akan mengalami kejadian yang tidak mudah, ia harus melalui proses hukum yang melelahkan selama pembuktian," katanya.

Kondisi itu akan lebih berat dialami korban selama proses hukum berlanjut saat aparat penegak hukum tidak memahami aturan main Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pengalaman kami dalam proses hukum kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum minta saksi misalnya, siapa orang yang melihat? Nah, itu kan sulit," katanya.

Ia mendorong, dalam kasus kekerasan seksual  dengan tersangka  Ashari (58) di Pati, polisi menjeratnya dengan UU TPKS dan undang-undang perlindungan anak. Tersangka juga harus dihukum lebih berat dengan  penambahan pidana penjara sepertiga dari ancaman maksimal.

"Harus dijerat lebih berat karena pelaku merupakan Kyai di pesantren, orang yang seharusnya menjadi rujukan hal-hal yang ya terkait dengan ilmu agama, akhlak, dan ajaran baik. Ia juga seharusnya melindungi santrinya justru perilakunya bertolak belakang," ujarnya.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan kejahatan tersebut sebanyak 10 kali selama rentang tahun 2020-2024. Modus pelaku memasuki kamar korban saat di ponpes lalu meminta dipijat.

Para korban yang berani melapor ada lima orang dari kisaran jumlah korban mencapai 50 orang. Para korban berani melaporkan selepas lulus dari ponpes tersebut persisnya pada Juli 2024.

Meskipun kasus dilaporkan sejak dua tahun lalu, polisi mengaku, tersangka ditangkap pada Mei 2026 ini karena para korban sempat mencabut kasusnya. Polisi juga masih membuka posko aduan kasus ini.

Kasus kekerasan seksual yang bermodus pemuka agama juga pernah terjadi di Jawa Tengah. Sebelumnya, Bayu Aji Anwari (46) yang mengklaim dirinya sebagai pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Gajahmungkur. Kasusnya terkuak pada September 2023.

Berikutnya, Puji Raharjo (51) yang merupakan pendiri sekaligus pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat. Kasus ini terjadi di bulan November 2023. Alhasil, dari kelakuan dua tersangka tersebut, 23 anak menjadi korban. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.