TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan program internsip di RSUD Kuala Tungkal, Jambi, setelah meninggalnya dokter internship, dr. Myta pada 1 Mei 2026.
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra memaparkan, dalam hasil investigasi awal, pihaknya menemukan indikasi kelebihan jam kerja yang diduga dialami almarhumah saat bertugas di rumah sakit tersebut.
“Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Jadi dokter Myta selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam itu,” ungkap dia saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Rudi menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship seharusnya maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh melebihi 48 jam per minggu.
Sementara dalam sehari, jam kerja dibatasi maksimal delapan jam.
Namun berdasarkan rekapitulasi yang ditemukan selama periode Februari hingga April, dr. MAA disebut masih menjalani jam kerja yang melampaui batas ketentuan tersebut, terutama saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (UGD).
Sistem kerja di RSUD Kuala Tungkal dibagi dalam dua shift, yakni pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam untuk shift siang, dan pukul 20.00 malam hingga 08.00 pagi untuk shift malam.
Peserta internsip juga menjalani sistem on call, di mana mereka tetap siaga di rumah sakit atau di tempat tinggal setelah menyelesaikan visit pasien.
“Peserta lebih memilih tetap berada di rumah sakit hingga tugas selesai,” ungkap Rudi.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan temuan lain yaitu dokter internsip diminta menjalankan tugas layaknya dokter organik atau dokter yang sudah menetap di RS tersebut.
Padahal menurut aturan, dokter internship masih membutuhkan pendampingan dan supervisi dalam praktik medis.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik,” tegas dia.
Baca juga: Dokter Magang Meninggal Dunia di Jambi, Menkes RI: Harus Ada Perbaikan Budaya Kerja di Rumah Sakit
Selain itu, investigasi turut menemukan dugaan manipulasi jadwal dan presensi kehadiran peserta internsip.
Dugaan itu muncul setelah ditemukan percakapan yang mengarah pada instruksi pengubahan jadwal agar terlihat sesuai aturan.
Dalam percakapan tersebut, seorang pendamping diduga meminta peserta mengedit jadwal menjadi tiga shift di UGD.
“Kalau bisa jadwal diedit buat yang tiga shift di UGD ya,” demikian isi percakapan yang diungkap Rudi.
Kemenkes menilai tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menggambarkan seolah-olah jadwal kerja peserta telah sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, peserta internship disebut menjalani jadwal jaga setiap hari tanpa libur selama stase bangsal. Meski pengaturan jadwal diserahkan kepada peserta, mereka hanya diperbolehkan pulang setelah mendapat izin dari dokter penanggung jawab pasien.
Dalam praktiknya, banyak peserta baru bisa pulang lewat pukul 14.00, bahkan hingga pukul 16.00.
"Jadi kami juga melihat ada di data logbook pesertanya juga demikian," kata dia.
Baca juga: Kemenkes Selidiki Proses Skrining Kesehatan dalam Kasus Dokter Internship di Jambi
Masih dalam investigasi awal, ada pula laporan bahwa pada beberapa kesempatan, dokter pendamping menyerahkan penanganan pasien kepada dokter internsip dengan alasan agar peserta lebih banyak belajar.
Kemenkes menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan pasien karena dokter internsip masih membutuhkan bimbingan dalam menjalankan praktik kedokteran.
"Tidak boleh ditinggalkan karena dokter internsip ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya," ungkap dia.
Saat ini, Kemenkes masih mendalami temuan-temuan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan terkait evaluasi program internship dan dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Kuala Tungkal.