TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Langkah yang patut mendapat apresiasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Di tengah tekanan fiskal daerah akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Bupati Arsal Aras tetap memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 368 PPPK tenaga kesehatan (Nakes) yang diangkat pada tahun 2023 menerima surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak pada Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Hanya 5 Nakes PPPK di Mamuju Tengah Tak Diperpanjang Kontraknya, Meninggal hingga Diberhentikan
Baca juga: UT Majene Bekali 350 Calon Wisudawan Wawasan Strategis dan Integritas
SK perpanjangan kontrak diserahkan langsung oleh Bupati Arsal Aras di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian Mamuju Tengah, Hasanuddin, mengatakan dari total 373 tenaga kesehatan yang diangkat pada 2023, jumlahnya berkurang seiring berjalannya waktu.
Sebanyak lima orang tenaga kesehatan tidak diperpanjang kontraknya dengan berbagai alasan.
"Satu meninggal dunia, tiga mengundurkan diri, dan satu diberhentikan," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi di Aula A Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (7/5/2026).
Dengan demikian, total PPPK tenaga kesehatan yang diperpanjang kontraknya tersisa 368 orang.
Kontrak perjanjian kerja mereka diperpanjang hingga tahun 2028 mendatang.
Hasanuddin berharap, dengan adanya perpanjangan kontrak bagi tenaga kesehatan, pelayanan publik semakin baik karena para tenaga kesehatan telah menerima hak mereka.
Karena itu, kewajiban mereka juga harus ditunaikan dengan maksimal.
"Terutama pelayanan kesehatan harus terdepan untuk masyarakat kita," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras.
Ia meminta para PPPK tenaga kesehatan yang telah diperpanjang kontraknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kita minta di semua layanan, baik rumah sakit maupun puskesmas, memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucapnya.
"Jangan tanya dulu pasien ini pasien umum atau BPJS, layani dulu, urusan administrasi di belakang," pungkasnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah