Perkuat Keterbukaan Informasi, Kominfo Sulbar Serahkan Daftar Informasi Publik ke KI
Nurhadi Hasbi May 08, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SS) Sulawesi Barat menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Komisi Informasi (KI) Sulbar di Kantor KI Sulbar, Gedung Merah Putih, Kamis (7/5/2026).

Penyerahan DIP Provinsi Sulbar dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar selaku PPID Utama yang diwakili Kepala Bidang KPM, Dian Afrianty, kepada Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal.

Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan penyerahan DIP tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penguatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca juga: BPK RI Perwakilan Sulbar Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik 2025 ke Komisi Informasi

Baca juga: Kominfo Sulbar Gelar Coaching Klinik, Seragamkan Data Informasi Publik OPD

Menurutnya, penyerahan DIP menjadi langkah penting Pemerintah Provinsi Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Hal itu juga disebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan misi ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Komitmen Wujudkan Pelayanan Informasi Terbuka

Ridwan menjelaskan, DIP membantu masyarakat mengetahui berbagai jenis informasi yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"DIP juga memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, termasuk mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat. DIP ini merupakan komitmen dalam memastikan pelayanan informasi berjalan terbuka dan terukur," ujar Ridwan.

Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, menyambut baik langkah Pemprov Sulbar tersebut.

Ia menilai penyerahan DIP menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sejauh ini baru beberapa badan publik yang menyerahkan DIP ke Komisi Informasi. Selain PPID Utama Pemprov Sulbar, sebelumnya ada BPK Perwakilan Sulbar serta beberapa badan publik vertikal tingkat kabupaten," ungkapnya.

Ia menegaskan, penyerahan DIP bukan sekadar administrasi, tetapi juga menjadi indikator keseriusan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah dijangkau.

Langkah tersebut juga dinilai memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Barat.

Keterbukaan informasi dianggap penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Pemprov Sulbar melalui Kominfo SS juga terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah agar memperkuat pengelolaan informasi publik, termasuk melalui pembaruan data dan optimalisasi layanan informasi digital di masing-masing instansi. (*)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.