PLN Bantah Isu Tarif Listrik Naik Diam-diam, Cek Daftar Lengkap Tarif Resmi Mei-Juni 2026
Tita Rumondor May 08, 2026 11:02 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tarif listrik mengalami kenaikan tanpa sosialisasi kepada pelanggan.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, PLN menegaskan kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

PLN menjelaskan, tarif listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan pemerintah yang menetapkan besaran tarif Triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap sama seperti tarif pada periode sebelumnya.

Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Instagram @awreceh.id. Dalam postingan tersebut, terlihat tangkapan layar komentar sejumlah warganet yang mengaku mendapati tagihan listrik mereka meningkat signifikan, meski pola pemakaian dinilai tidak berubah.

Baca juga: Persiapan Kunjungan Prabowo ke Gorontalo Dimatangkan, Pemprov dan TNI-Polri Gelar Pertemuan Tertutup

"Fantastis tagihan listrik naiknya tidak sopan, ternyata memang banyak yang merasa PLN diam-diam naikkan tarif. Huffff," tulis salah satu warganet.

"Kakk? Kok sama sih? Aku biasa total 800 ribu tiba-tiba sudah dua bulan ini jadi 1,3-1,4 juta-an. Elektronik enggak ada yang baru, semua sama, syok banget," sahut warganet lainnya.

"Ini token juga naik ya? Aku biasanya 200 ribu sebulan ini enggak sampai sebulan sudah habis, padahal pemakaian sama kayak biasanya," kata warganet lainnya.

Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, berikut rincian resmi tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Triwulan II (April–Juni) 2026:

Baca juga: 17 Ribu Peserta Sudah Terdaftar, Panitia Matangkan Persiapan Penas XVII Gorontalo

TARIF LISTRIK -  Ilustrasi - PLN membantah isu tarif listrik naik tanpa pemberitahuan. Kementerian ESDM memastikan tarif tetap hingga Juni 2026, warga diminta waspada hoaks.


1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Berubah pada Triwulan II 2026

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tetap diberlakukan tanpa kenaikan.

Keputusan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan kajian terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif tenaga listrik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik di level saat ini diambil sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi, terutama untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri, beberapa waktu lalu.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pada penetapan tarif Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode November 2025 sampai Januari 2026. Adapun indikator yang menjadi acuan meliputi kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP di level USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton.

Walau berdasarkan perhitungan formula terdapat peluang terjadinya perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik agar kondisi ekonomi nasional tetap stabil di tengah tantangan global yang masih fluktuatif.

Ketetapan tersebut bukan hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif listrik tanpa penyesuaian.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan pihaknya siap melaksanakan keputusan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik agar tetap aman dan stabil untuk seluruh lapisan pelanggan.

“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.