SERAMBINEWS.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan keterangan ahli yang menyebut aksi tersebut bukan operasi intelijen resmi.
Tetapi tindakan individu yang dianggap sebagai “kenakalan”.
Persidangan juga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anggota BAIS TNI, meski hal itu masih harus dibuktikan lebih lanjut.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, menyampaikan hal ini saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menurut Soleman, tindakan para terdakwa lebih tepat disebut sebagai bentuk kenakalan individu dibanding operasi intelijen yang terstruktur.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kinerja Komnas HAM, Dinilai Kurang Aktif dalam Kasus Andrie Yunus
“Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, saya melihat itu hanya kenakalan. Sama sekali tidak masuk operasi intelijen,” ujar Soleman di persidangan.
Ia menjelaskan, operasi intelijen dilakukan secara terencana, tidak spontan, tidak emosional, serta dijalankan berdasarkan komando yang jelas. Operasi intelijen juga dirancang agar tidak meninggalkan jejak.
“Operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak. Orang-orangnya dipilih dan dilatih secara khusus karena tujuannya strategis bagi negara,” katanya.
Soleman menilai keberadaan barang bukti seperti botol tumbler untuk menyimpan air keras menunjukkan aksi tersebut bukan bagian dari operasi intelijen resmi, melainkan tindakan personal.
Dalam persidangan, Soleman juga menyinggung kemungkinan adanya “double agent” di internal BAIS TNI.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota BAIS dimanfaatkan pihak lain untuk menjalankan aksi tertentu.
Baca juga: Sidang Ungkap Peran Lettu Budi: Campuran Air Aki dan Pembersih Karat Dipakai Serang Andrie Yunus
“Dalam intelijen tidak dinafikan adanya double agent. Bisa saja ada pihak lain yang menggunakan mereka,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan kemungkinan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, menyatakan empat terdakwa masih layak menjadi prajurit TNI dari sisi psikologis.
Agus menjelaskan hasil pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa dilakukan pada 19 Maret 2026, tidak lama setelah kejadian, sehingga hasilnya dimungkinkan belum maksimal. (*)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/08/07364611/saat-teror-ke-aktivis-andrie-yunus-disebut-sekadar-kenakalan