Peran Kuswandi, Ditangkap Bareng Kiai Cabul Pati, Diduga Bantu Pelarian Ashari
Arif Tio Buqi Abdulah May 08, 2026 09:22 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati itu ditangkap Satreskrim Polresta Pati di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).

Ashari sempat menjadi buron dan berpindah-pindah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat, selama masa pelariannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang terlihat mengenakan kaus putih.

Lantas, apa perannya?

Pria bernama Kuswandi itu diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan pria itu diduga terlibat aktif dalam merencanakan pelarian tersangka.

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," ujarnya di Mapolresta Pati, Kamis, dilansir TribunJateng.com.

Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka.

Sementara itu, Ashari dan Kuswandi telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. 

Namun, sejauh ini Kuswandi masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Ashari Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Ada Suara Tembakan Ditangkap saat Subuh

Jejak Pelarian Ashari

Ashari akhirnya telah tertangkap dan terungkap jejak pelariannya.

Polisi telah melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pengejaran dilakukan polisi sejak 4 Mei 2026.

Kiai tersangka pencabulan tersebut diketahui sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

Ashari ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolresta Pati.

Sebelum ditangkap, Ashari disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Dika mengungkapkan, Ashari sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah.

Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ungkap Dika, Kamis, dilansir TribunJateng.com.

KIAI CABUL DITANGKAP - Polisi berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/5/2026).
KIAI CABUL DITANGKAP - Polisi berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/5/2026). (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Ashari Sambangi Lokasi Petilasan

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pengejaran dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga kuat mencoba melarikan diri ke luar daerah.

Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan dengan mempelajari kebiasaan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ashari terdeteksi berpindah-pindah mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.

Kompol Dika menjelaskan tersangka selalu menyambangi lokasi petilasan, pemandian, hingga pemakaman keramat. 

"Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati," ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis.

Baca juga: Kiai Cabul dari Pati Ditangkap, Polisi Bongkar Rute Pelarian hingga Aliran Uang Rp150 Juta

Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa rute pelarian tersangka tidak terjadwal secara rapi. 

Ashari cenderung bergerak secara acak dan sering bertanya kepada warga setempat mengenai lokasi makam yang bisa diziarahi. 

Di Jawa Barat sendiri, tersangka diketahui sempat bolak-balik ke wilayah Sentul.

Selain itu dia juga sempat berada di Gunung Muria wilayah Kudus.

Aksi Tersangka Diduga Dilakukan Berulang Kali

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026), masih dari TribunJateng.com.

Baca juga: Modus Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwati, Gunakan Dalih ‘Menghilangkan Penyakit’

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

DITUTUP - Kondisi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, yang ditutup, Minggu (3/5/2025). Terpasang juga pengumuman bahwa pondok pesantren menutup penerimaan santri baru. Hal ini merupakan imbas kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri Ponpes, Ashari.
DITUTUP - Kondisi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, yang ditutup, Minggu (3/5/2025). Terpasang juga pengumuman bahwa pondok pesantren menutup penerimaan santri baru. Hal ini merupakan imbas kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri Ponpes, Ashari. (Tribunnews.com/TRIBUN JATENG/Dok. Warga)

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal/Raf) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.