TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Bentrok sesama Suku Melayu terjadi di Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara pada Kamis (7/5/2026). Bentrok akibat perebutan lahan sawit yang merupakan eks kebun PT Torganda.
Bentrok tersebut melibatkan Persukuan Melayu Rantau Kasai dan Anak Kemenakan Harimau Melayu Luhak Tambusai. Juga ada dari warga Desa Mahato.
Data sementara yang didapat Tribunpekanbaru.com dari pihak Rantau Kasai, ada 4 warga yang mengalami luka. Tiga orang luka akibat lemparan batu dan satu orang akibat dikeroyok.
Ada juga video yang menampilkan seorang petugas kepolisian mengalami luka pada bagian kepala. Diduga kena lemparan batu.
Irisan berbagai kelompok Melayu terhadap eks kebun PT Torganda ini bermula kala Satgas PKH menyita sekitar 41.000 ha lahan sawit milik perusahaan tersebut. Lahan sitaan kemudian diserahkan ke PT Agrinas untuk mengelolanya.
Disatu sisi, Persukuan Melayu Rantau Kasai mengklaim ada 11.000 dari 41.000 lahan yang disita tersebut merupakan tanah Ulayat pihaknya - yang sudah diperjuangkan sejak lama dari pihak PT Torganda.
Rantau Kasai pun mengelolanya dengan mendirikan sebuah perusahaan PT Rantau Kasai Group.
Melihat kondisi tersebut, PT Agrinas menggandeng LKA Luhak Tambusai.
Baca juga: Salah Pergaulan, Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Pria 21 Tahun di Rohil
Baca juga: Bus ALS Tabrakan dengan Truk Tangki, Kemenhub Sebut Bus Tak Berizin
Perusahaan BUMN tersebut memberikan lahan seluas 2.200 ha atau 20 persen dari 41.000 ha kepada LKA Luhak Tambusai sebagai bentuk plasma atau kemitraan pada akhir Januari 2026 lalu.
Disinilah mulai terjadi ketegangan antara kelompok adat Melayu. Ditambah lagi klaim warga Melayu yang ada di Desa Mahato juga mengklaim sebagian lahan milik pihaknya.
"Empat warga Rantau Kasai luka-luka atas kejadian semalam," kata pengacara Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Hasibuan pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (8/5/2026).
"3 luka kena lemparan batu dan satunya lagi karena dikeroyok," tambahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, memang terlihat ada pengeroyokan. Juga adanya hujan batu dari antar kelompok.
Hari ini, Jumat (8/5/2026) jiga akan digelar pertemuan antara Persukuan Melayu Rantau Kasai dan Anak Kemenakan Harimau Melayu Luhak Tambusai di LKA Luhak Tambusai. Pertemuan untuk mencari solusi atas pengelolaan kebun sawit tersebut.
Dalam rilis yang diperoleh Tribunpekanbaru.com dari Polres Rokan Hulu, disebutkan pihak kepolisian berhasil meredam ketegangan dalam sengketa lahan eks PT Torganda di Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (7/5/2026). Mediasi dan pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian mampu mencegah bentrokan meluas antara Persukuan Melayu Rantau Kasai dan Anak Kemenakan Harimau Melayu Luhak Tambusai.
Konflik dipicu rencana peninjauan dan pemanenan lahan pada areal afdeling 6, 7, dan 13 eks PT Torganda yang disebut telah diserahkan PT Agrinas Palma Nusantara. Kedua kelompok massa sama-sama mengklaim memiliki kepentingan atas pengelolaan lahan tersebut.
Pengamanan dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan bersama jajaran pejabat utama Polres Rohul dengan menurunkan 185 personil gabungan.
Di lapangan, jumlah massa yang hadir diperkirakan mencapai lebih dari 1.300 orang, terdiri dari sekitar 400 orang Persukuan Melayu Rantau Kasai, 600 orang Harimau Melayu Luhak Tambusai, 100 warga Desa Mahato, serta sekitar 200 tenaga kerja Persukuan Melayu Rantau Kasai.
Dalam upaya meredam situasi, Polres Rohul memfasilitasi mediasi di Kantor Camat Tambusai Utara. Polisi meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara adat maupun musyawarah.
Meski sempat tercapai kesepakatan untuk melakukan peninjauan bersama, situasi kembali memanas sekitar pukul 13.00 WIB saat terjadi cekcok dan aksi saling lempar batu di simpang pintu masuk Rajawali eks PT Torganda. Aparat keamanan bergerak cepat melerai massa sehingga bentrokan tidak meluas.
Setelah negosiasi lanjutan dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat hanya melakukan peninjauan dan penentuan batas lahan tanpa aktivitas panen.
Pada sore harinya, kedua kelompok juga menandatangani kesepakatan bersama yang menetapkan lahan afdeling 6, 7, dan 13 dalam status quo hingga ada keputusan lanjutan dari berbagai pihak.
Selain itu, kedua pihak sepakat menjaga lokasi secara bersama-sama dan tidak melakukan aktivitas pemanenan sampai adanya keputusan resmi. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mediasi lanjutan terkait pola pengelolaan lahan dijadwalkan kembali dibahas melalui forum LKA Luhak Tambusai pada Jumat (8/5/2026). (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)