TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyoroti pentingnya peran kelembagaan adat dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Ditegaskan Filep Wamafma, saat berkunjung ke Kantor Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Kamis (7/5/2026) malam.
Ia menyatakan bahwa, aspirasi masyarakat adat harus menjadi bagian utama dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
“Sebagai perwakilan Papua Barat, kami ingin mengukur sejauh mana partisipasi masyarakat adat, terutama dalam pendidikan pasca Otsus. Faktanya, masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Filep menekankan, negara secara konstitusi mengakui kelembagaan adat sebagai satuan khusus. Karena itu, peran Dewan Adat tidak boleh diabaikan.
“Kalau kelembagaan adat diabaikan, berarti amanat UU Otsus tidak dijalankan secara utuh,” tegasnya.
Baca juga: Disambut Tarian Adat, Senator Filep Wamafma Dengarkan Suara Rakyat Fakfak
Ia berencana menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Menkopolhukam pada 13 Mei 2026 agar ada intervensi nyata dalam pelaksanaan Otsus.
DBH Migas 10 Persen untuk Adat
Selain itu, Filep menyoroti implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 10 persen yang [seharusnya] dialokasikan untuk kelembagaan adat.
“Dewan adat punya hak melekat atas DBH Migas. Faktanya, tidak ada distribusi ke lembaga adat. Maka harus ada pertanggungjawaban,” cetus Filep.
Ia menegaskan akan mendorong kementerian terkait (Menkopolhukam, Mendagri, dan Menkeu) untuk meninjau kembali mekanisme penyaluran.
“Kalau daerah tidak menyalurkan, kementerian harus langsung menyalurkan agar tidak terhambat birokrasi,” tandasnya.
Filep menutup dengan harapan agar lembaga adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPR Otsus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun program pembangunan.
“Saya ingin lembaga adat menjadi mitra, bukan musuh,” pungkasnya.