"Masih Jijik" Jawab Korban saat Ditanya Perlakuan Ashari Kiai Cabul Pati, Dilecehkan Sejak SMP
muslimah May 08, 2026 01:56 PM

"Masih Jijik" Jawab Korban saat Ditanya Perlakuan Ashari Kiai Cabul Pati, Dilecehkan Sejak SMP

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ashari (51), tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, Pati telah ditangkap.

Pelariannya berakhir di Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Meski tersangka telah ditangkap, trauma masih dirasakan korban.

Dampak psikologis mendalam masih ia rasakan. 

Baca juga: Foto-foto Ashari Kiai Cabul Pati Tertunduk saat Ditangkap, 50 Santriwati Jadi Korban Nafsunya

TAK ADA AKTIVITAS - Suasana di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, tampak sunyi tanpa aktivitas, Selasa (5/5/2026).
TAK ADA AKTIVITAS - Suasana di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, tampak sunyi tanpa aktivitas, Selasa (5/5/2026). (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Meski kini telah menginjak usia 21 tahun, korban dilaporkan masih mengalami trauma berat akibat pelecehan yang dialaminya sejak bangku sekolah.

Kepala Dinas Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa korban masih sering menangis secara spontan setiap kali memori kelam masa lalunya muncul kembali.

Pelecehan tersebut diketahui terjadi secara berulang sejak korban duduk di kelas VIII SMP hingga lulus Madrasah Aliyah (MA). 

“Saya tanya, ‘Kalau mengingat kejadian itu apa yang kamu rasakan?’ Dia bilang nangis. Kalau mengingat masih nangis, masih jijik, masih takut,” ujar Ema saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Bertahun-tahun Bungkam karena Takut

Selama masa sekolah, korban memilih memendam sendiri penderitaannya.

Ketakutan yang luar biasa membuatnya tidak berani mengadu kepada siapa pun. 

Keberanian untuk bersuara baru muncul setelah korban menyelesaikan pendidikannya dan meninggalkan lingkungan pesantren.

“Baru setelah lulus dia berani cerita ke ayahnya,” jelas Ema.

Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan psikologis intensif melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati.

Upaya ini dilakukan untuk membantu korban memulihkan tekanan psikologis, terutama menjelang babak baru dalam hidupnya.

Ema menyebut korban sudah bekerja dan berencana akan menikah dalam waktu dekat.

“Calon suaminya juga perlu memahami kondisinya,” tambahnya.

Fenomena Gunung Es di Balik Relasi Kuasa

Ema menilai kasus ini merupakan fenomena gunung es di lingkungan pesantren.

Berdasarkan pendekatan yang dilakukan timnya, sejumlah santri lain sempat mengaku mengalami hal serupa.

Namun, kuatnya relasi kuasa dan tekanan sosial membuat para korban lainnya memilih menarik kembali pengakuan mereka.

“Mereka masih berada di pesantren, jadi enggak berani. Akhirnya bilang itu fitnah. Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama, dianggap enggak mungkin salah,” tutur Ema.

Faktor ketakutan akan dianggap mencemarkan nama baik institusi pendidikan agama juga menjadi penghambat besar.

Banyak korban justru berbalik merasa bersalah dan khawatir dituduh melakukan fitnah terhadap pesantren jika berani melapor.

Desak Visum Psikiatrikum sebagai Bukti

Guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum kiai tersebut, DP3AP2KB Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan visum psikiatrikum kepada korban.

Langkah ini krusial untuk membuktikan adanya dampak nyata dari kekerasan seksual yang dialami sejak di bawah umur.

“Trauma itu nyata dan bisa terbawa sampai dewasa,” tandas Ema.

Hingga kini, pihak dinas masih membuka posko pengaduan dan memastikan akan memberikan perlindungan penuh bagi saksi maupun korban lain yang ingin bersuara tanpa rasa takut akan intimidasi.

Ashari Ditangkap

DITANGKAP - Ashari, pendiri Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati, dengan tangan terborgol cable ties digelandang ke Gedung Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). Sebelumnya dia ditangkap di wilayah Wonogiri.
DITANGKAP - Ashari, pendiri Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati, dengan tangan terborgol cable ties digelandang ke Gedung Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). Sebelumnya dia ditangkap di wilayah Wonogiri. (TRIBUN JATENG/dok. Humas Polresta Pati)

Pelarian Ashari (51), tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, berakhir di tangan kepolisian. 

Ashari merupakan pendiri pondok pesantren yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut.

Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Meski ada narasi bahwa jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.

FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.

Modus Ashari

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.

Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban. 

Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.

Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.

Setelah lulus dari pondok, pada 2024 korban baru berani bersuara.

"Korban FA menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya mengantar melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kerudung pashmina hitam polos, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu buah rok plisket panjang warna abu-abu. Kemudian satu buah handphone milik korban.

Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni

1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.

"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.

Seluruh santri dipulangkan ke orang tua masing-masing pada 2-3 Mei 2026.

Proses pembelajaran saat ini dialihkan secara daring.

Selasa minggu depan, Kemenag akan melakukan asesmen untuk memetakan kepindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang kredibel.

Senada dengan Kemenag, Dinas Sosial P3AKB Pati melalui Kepala UPTD PPA, Hartono, menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban sejak laporan pertama kali masuk pada Juli 2024. 

Pihaknya juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor.

Mengenai lamanya proses hukum sejak dilaporkan pada 2024 hingga penangkapan di 2026, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan adanya hambatan teknis. 

"Korban baru berani melapor setelah lulus. Sempat ada keterangan saksi yang dicabut juga menghambat proses, namun kami terus mengumpulkan bukti hingga akhirnya pelaku bisa kami tetapkan tersangka dan kami tangkap di Wonogiri," jelas Kompol Dika.

Meskipun sempat ada saksi yang mencabut keterangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi, mulai dari kakak korban, teman korban, pengurus yayasan, alumni, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Polresta Pati berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga privasi para korban dan melaporkan jika ada informasi tambahan terkait kasus ini.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang ingin melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas sepenuhnya.

"Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk bisa menjerat tersangka agar betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya. Kasus ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pelaku baru, kita harus maksimalkan ancaman hukuman daripada pelaku ini," tandas Kapolresta Pati. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.