Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi masuk kampus usai Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keberadaan SPPG di lingkungan kampus menuai sorotan, salah satunya dari pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr R. Agus Sartono, MBA.
Ia mengatakan bahwa kampus seharusnya menangani tugas pokoknya saja. Jika pun ingin mendukung program MBG, bisa dilakukan melalui kajian akademik.
"Saya memandang bahwa sebaiknya kampus menangani tugas pokoknya saja, yakni menyelenggarakan pendidikan tinggi -- meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan," ucap Prof Agus kepada detikEdu, Jumat (8/5/2026).
Cara Kampus Mendukung Program MBG
Alih-alih mendirikan dapur MBG di lingkungan kampus, Prof Agus membeberkan perguruan tinggi bisa melakukan berbagai topik kajian, antara lain:
1. program MBG jika dilakukan dengan benar.
2. Bagaimana memperbaiki persoalan (tata kelola) dan isu "keadilan" karena pendanaan MBG berasal dari pajak.
3. Terkait tenaga kerja yang terlibat di MBG, sementara masih ada persoalan guru paruh waktu dan insentif guru yang tidak memadai.
4. Pemenuhan infrastruktur sekolah dan ketersediaannya terutama di luar Jawa.
5. Kajian terkait rantai pasok untuk mendukung program MBG. Peran pemda untuk mengembangkan UMKM sehingga ada trickle-down effect bagi ekonomi regional dan nasional.
6. Keberlanjutan program di tengah penurunan kemampuan fiskal akibat perubahan geopolitik.
Menurutnya, kajian program MBG terhadap perubahan geopolitik dunia penting untuk dilakukan. Terlebih saat ini, dinamika geopolitik seperti yang terjadi di Timur Tengah telah memengaruhi harga bahan bakar nasional dan nilai tukar rupiah.
Maka itu, Prof Agus menekankan bahwa kampus harus berani memberi masukan-masukan yang membangun untuk program pemerintah, termasuk MBG.
"Jadi kampus sebaiknya memberikan masukan yg konstruktif. Tetapi lagi-lagi saya menghormati keputusan rektor masing-masing perguruan tinggi," kata Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu.
Meski begitu, ia tetap menyisakan rasa penasaran apakah MBG masuk ke kampus berkaitan dengan alternatif sumber dana bagi PTNBH atau tidak.
"Mungkin saja itu menjadi salah satu alternatif penggalian sumber dana bagi PT BHMN?" ujarnya.
Sebagai informasi, BHMN merupakan singkatan dari Badan Hukum Milik Negara. Ini merupakan istilah lama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus badan hukum publik otonom.
Sejak UU Nomor 12 Tahun 2012, BHMN bertransformasi menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Dengan aturan ini, kampus lebih bisa memiliki kemandirian yang lebih tinggi dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan SDM.





