Vila Turis Prancis di Ubud Digasak Maling, Barang Rp 90 Juta Hilang
GH News May 08, 2026 04:08 PM
Gianyar -

Liburan empat warga negara (WN) Prancis di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali berubah jadi mimpi buruk. Saat pulang ke vila menjelang subuh, mereka mendapati kamera hingga drone senilai Rp 90 juta raib digasak maling.

"Kejadiannya tanggal 5 Mei 2026, pukul 05.00 Wita. Pelaku dapat diamankan pada hari yang sama saat dilaporkan," kata Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026), dikutip dari detikBali.

Antara menjelaskan peristiwa itu terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa yang berada di Gang Tapan, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar. Vila tersebut ditempati Dorian Balandras (25) bersama tiga rekannya, yakni Jason Martin (24), Dylan, dan Sacha sejak 2 Mei 2026.

Sebelum kejadian, keempat turis asal Prancis itu sempat berwisata di sejumlah tempat di kawasan Ubud. Dorian juga masih membawa barang berharganya berupa kamera dan drone.

Mereka kemudian kembali ke vila pada sore hari untuk beristirahat sejenak sebelum kembali keluar menikmati suasana malam di sejumlah restoran di Ubud.

"Mulai pukul 23.30 Wita, korban dan tiga rekannya mengunjungi beberapa restoran. Hingga pukul 05.00 Wita, korban dan tiga rekannya pulang ke vila. Sampai di vila itu korban baru sadar barangnya hilang," kata Antara.

Menurut Antara, barang milik Dorian yang hilang berupa satu unit kamera merek Sony ILCE-7M4 dan satu unit drone merek DJI. Jason juga menjadi korban kehilangan barang berharganya di vila tersebut.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa kondisi vila, rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada Renaldi. Pria 23 tahun asal Sumatera Utara itu diketahui tinggal di Gang Purwosari, Kuta, Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan pengejaran, Renaldi akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membobol vila di kawasan Ubud tersebut.

"Hasil interogasi yang dilakukan oleh team, Renaldi mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di sebuah vila di Ubud. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.