BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dibongkar jajaran Polres Tabalong berkat adanya laporan masyarakat.
Ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol yang diduga tanpa mengantongi izin edar berhasil disita saat dilakukan pengungkapan, Rabu (6/5/2026) sore.
Barang bukti berupa miras dari berbagai jenis ini ditemukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Sementara dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.
Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia di Rutan Tanjung Tabalong, Urine Petugas dan Warga Binaan Diperiksa
Baca juga: Reklame Mak Erot Menjamur Lagi, Satpol PP Banjarmasin Godok Sanksi untuk Efek Jera Pelaku
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Jumat (8/5/2026) siang, membenarkan minuman beralkohol tersebut disita dari dua tempat berbeda.
Lokasi pertama, sebanyak 600 botol disita dari pelaku SW (53) di rumah pada sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.
Sedangkan lokasi kedua ada 218 botol yang disita dari pelaku RSR (48), dari sebuah toko di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Penindakan ini, lanjut Heri, merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar Heri.
Heri menambahkan, untuk seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tabalong.
Kemudian, Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)