BANGKAPOS.COM,BANGKA- Jajaran Lapas Kelas II A Pangkalpinang membacakan ikrar pemasyarakatan demi mewujudkan pelaksanaan yang sesuai dengan standar operasional prosedur.
Pembacaan ikrar ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Sugeng Indrawan, Jumat (8/5/2026).
Ikrar ini juga dibacakan sebagai bentuk komitmen lapas bersih dari penggunaan handphone ilegal, narkoba dan penipuan,
"Untuk Lapas Kelas II A Pangkalpinang, upaya-upaya tersebut itu sebenarnya rutinitas kami laksanakan. Ketika masuk itu sudah digeledah, sudah ditanyai identitas dan lain sebagainya. Itu wujud dari pengendalian kami, terhadap peredaran-peredaran HP ilegal, narkoba yang dilarang masuk ke dalam lapas," ujar Sugeng Indrawan.
Selain itu pihaknya juga rutin melaksanakan razia di dalam lapas, mulai dari pemeriksaan badan, kamar maupun blok di masing-masing kamar hunian di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
"Kami berharap ketika kita menggelorakan ikrar ini, nanti kami juga akan sampaikan kepada warga binaan, menjadi kegiatan rutin kami untuk mensosialisasikan bahwa di lapas itu dilarang HP ilegal, narkoba, dan penipuan online," bebernya.
Lebih lanjut pihak Lapas Kelas II A Pangkalpinang juga memberikan fasilitas wartel khusus yang dapat digunakan untuk menghubungi keluarga, kerabat dan lainnya.
"Ini adalah upaya-upaya untuk mengingatkan kita, bahwa punya tugas pokok dan fungsi untuk pelayanan terhadap warga binaan. Kita juga ingin memberikan yang terbaik, untuk masyarakat dan itu juga menjadi tugas kami," bebernya.
Sementara itu Sugeng Indrawan juga menghimbau kepada masyarakat atau kerabat yang berkunjung, untuk dapat mentaati seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Secara berkala kami juga sampaikan pada saat kunjungan itu untuk menjaga keamanan ketertiban, menjaga yang menjadi kewajiban daripada pengunjung. Kalau sanksi jelas, ketika itu dilaksanakan kami membuat komitmen, kami melaksanakan tugas dan ada yang melanggar itu jelas ada sanksi," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).