TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, akhirnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana maupun niat jahat dalam perkara yang sempat menyeret nama mantan petinggi bank daerah tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir dari Antara Jateng, Kamis (7/5/2026).
Vonis bebas tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Yuddy Renaldi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Yuddy dituduh terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank pemerintah daerah hingga Rp 670 miliar.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang
Putusan itu juga mengindikasikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti memiliki unsur kesengajaan maupun niat jahat (Mens Rea) untuk merugikan keuangan negara atau bank daerah.
Sidang pembacaan vonis tersebut menjadi sorotan karena berbeda jauh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menilai Yuddy bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang kemudian bermasalah dan menimbulkan kerugian besar.
Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, hingga alat bukti yang diajukan selama proses hukum berlangsung.
Dengan putusan bebas tersebut, Yuddy Renaldi dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Hingga kini, belum diketahui apakah pihak jaksa akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim tersebut.
Yuddy Renaldi Tak Ada Niat Jahat
Menurut hakim, Yuddy Renaldi sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Hakim justru menilai, tidak ada kesengajaan maupun kelalaian dari terdakwa.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum," kata hakim.
"Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," sambungnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya
Hakim menegaskan tidak ada bukti bahwa Yuddy Renaldi menyalahgunakan jabatannya.
Justru ia meminta agar permohonan kredit PT Sritex diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada perintah, tekanan, atau intervensi dari dirinya.
"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.
Majelis hakim juga menyatakan Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah vonis dibacakan.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabatnya karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)