TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu.
Sosok wanita inisial YJ (27) diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 22.30 Wita.
Aparat menangkap YJ di Kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Saat ditangkap, polisi menggeledah pelaku dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor Honda Stylo," katanya Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Sepasang Kekasih Curi Motor di Kendari Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu dan Judol
"YJ juga menyimpan puluhan paket sabu lainnya di belakang rumah dan ditemukan 42 paket sabu,” ujar AKP Andi Musakkir menambahkan.
Ia menambahkan secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik.
Lalu, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“YJ saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap di Kendari Bawa Sabu 1.026 Gram, Diduga Kurir Jaringan Narkotika
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)