Pencairan Dana PIP 2026 Masih Berlangsung, Begini Cara Cek Lewat HP
Mawaddatul Husna May 08, 2026 11:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Sampai saat ini pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 masih berlangsung pada termin pertama yang dijadwalkan berjalan hingga Juli 2026.

Penyaluran PIP 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, penyaluran dibagi menjadi dua termin yaitu:

  • Termin 1 berlangsung Januari hingga Juli 2026
  • Termin 2 berlangsung Agustus hingga Desember 2026.

Penerima bantuan dapat mengecek status pencairan dana secara online melalui ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Dana bantuan pendidikan tersebut disalurkan langsung ke rekening tabungan aktif atas nama peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP.

Sehingga siswa dapat mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, terutama untuk kebutuhan sekolah.

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP

Pengecekan status pencairan dapat dilakukan melalui laman: pip.kemendikdasmen.go.id

Berikut langkah pengecekannya:

  • Masukkan NIK
  • Masukkan NISN
  • Isi kode verifikasi
  • Klik cari data

Sistem kemudian akan menampilkan informasi penerima, status nominasi, hingga pencairan bantuan.

Besaran Dana PIP 2026

PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran dengan rincian:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000
  • Kelas VI: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000
  • Kelas IX: Rp375.000

SMA/SMALB/Paket C

  • Kelas X-XI: Rp1,8 juta
  • Kelas XII: Rp900.000

SMK

  • Kelas X-XII: Rp1,8 juta
  • Kelas XIII: Rp900.000

SMK Program 4 Tahun

  • Kelas X: Rp900.000
  • Kelas XI-XIII: Rp1,8 juta

PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap melanjutkan pendidikan.

Penerima bantuan mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana, peserta didik disabilitas, hingga anak yang kembali bersekolah setelah putus pendidik. (*)

Baca juga: Kemnaker Buka Program Bantuan TKM Pemula hingga 17 Mei 2026 Secara Gratis

Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025, Siswa Wajib Tahu!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.