TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara terkait kasus oknum kiai yang menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.
Cak Imin menyebut pelaku bukanlah ulama, tetapi sosok yang memanfaatkan kedok pesantren untuk melakukan manipulasi dan kekerasan seksual.
"Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi," ujar Cak Imin dikutip dari Instagram resminya pada Jumat (8/5/2026).
Ia bahkan menyebut tersangka pencabulan sebagai kiai pesantren palsu karena dinilai telah menyimpang dari fungsi pendidikan dan nilai keagamaan.
"Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak dikenal. Apa yang terjadi di Pati oleh orang yang mengatasnamakan kiai pesantren palsu, menurut saya ini harus menjadi alarm," katanya.
Menurut Cak Imin, kasus tersebut menjadi tanda adanya fenomena gunung es kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Karena itu, ia menyerukan status darurat penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan dan pesantren.
"Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Cak Imin, dalam hal ini Kemenko PMK, siap mendukung langkah-langkah pencegahan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satunya dengan membuat hotline pengaduan kekerasan yang efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, para santri juga diminta mendapatkan orientasi mengenai hak-hak pribadi sebelum masuk pesantren agar tidak mudah dimanipulasi.
"Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya, saya minta kepada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik," katanya.
Cak Imin juga meminta para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di setiap daerah melakukan evaluasi terhadap pesantren yang dinilai rawan.
Ia menegaskan pesantren bermasalah harus ditutup demi melindungi para santri.
"Pesantren seperti itu harus dijadikan standar untuk ditutup. Pesantren-pesantren yang rawan, ini kan rawan ya sudah bisa deteksi, saya minta kepada para kiai, para ulama, para pengasuh pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul mendeteksi mengevaluasi merekomendasi untuk penutupan," jelasnya.
Tak hanya itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun tangan mendampingi korban.
"Ini darurat, mari kolaborasi, mari ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, tersangka pengasuh ponpes bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Adapun kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AS, kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026), tetapi langsung menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).
Polisi sempat menduga tersangka kabur keluar Jawa Tengah, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Guru Ngaji di Tebet Tersandung Skandal Pencabulan:10 Santri Jadi Korban, Polisi Bawa Barbuk dari TKP