Mulai 7 Mei 2026, BPJS Kesehatan Resmi Nonaktifkan Kartu Berobat Warga Aceh yang Status Desil 8-10
Rizwan May 08, 2026 10:54 PM

 

TRIBUNGAYO.COM - Warga Aceh yang selama ini berobat gratis karena masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibiaya APBN dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dibiayai APBA resmi diberlakukan aturan baru.

Aceh resmi mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang JKA yang diteken Gubernur Muzakir Manaf bahwa warga yang masuk sejahtera dari desil 8-10 tidak ditanggung berobat gratis lagi.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan selaku yang menjalankan Pergub Aceh mulai 7 Mei 2026 resmi menonaktifkan warga Aceh yang masuk dalam desil 8-10.

Program dana JKN hanya ditanggung gratis dari desil 1-5, sedangkan desil 6-7 ditanggung gratis melalui program JKA.

Melansir Kompas.com, penduduk Aceh dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi dinonaktifkan dari layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sejak 7 Mei 2026. 

Kebijakan itu berlaku seiring penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat desil 1-5 ditanggung APBN melalui BPJS Kesehatan. Sementara desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.

Adapun warga kategori desil 8-10 tidak lagi ditanggung pemerintah sehingga wajib membayar iuran BPJS secara mandiri.

Warga Aceh Timur Dicoret dari JKN BPJS

Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Musyawir mengatakan status keluarganya sudah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan karena masuk kategori desil 8.

Padahal, ia berharap kebijakan baru ini ditunda terlebih dulu karena sedang mengajukan pembaruan data yang memakan waktu.

“Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan,” kata Musyawir, Jumat (8/5/2026).

Ia berharap pembatasan layanan kesehatan berdasarkan desil kependudukan ditunda hingga proses pembaruan data selesai dilakukan.

Menurut dia, hal itu penting agar klasifikasi warga kategori mampu benar-benar sesuai kondisi di lapangan. “Semoga pemerintah mendengarkan keluhan rakyat,” ujarnya.

Sekda Lhokseumawe Sebut BPJS Ikuti Pergub

Selain di Aceh Timur, penonaktifan warga dari JKN BPJS Kesehatan juga sudah berlangsung di Kabupaten Lhokseumawe.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris mengatakan, masyarakat dengan status desil 8-10 memang telah dinonaktifkan BPJS Kesehatan sebagai penerima layanan kesehatan gratis.

“Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri/melaporkan melalui aplikasi e-DABU,” terang Haris saat dihubungi per telepon, Jumat (8/5/2026).

Menurut Haris, masyarakat masih dapat mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) BPJS Kesehatan.

Setelah itu, Pemerintah Aceh akan melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah warga tersebut tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis atau tidak.

Dengan kebijakan itu, Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe milik pemerintah mulai menerapkan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.

Pasien Katastropik Tetap Gratis

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara Harry Laksamana mengatakan, pembatasan layanan berdasarkan desil sudah mulai diterapkan.

“Sesuai kunjungan Sekda Aceh ke rumah sakit, desil 8-10 tidak lagi mendapat layanan kesehatan gratis. Solusinya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya.

Namun, pasien dengan kategori penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa melihat status desil kependudukan.

Kategori itu meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, pengobatan disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa.

“Sejak 4 Mei 2026 hingga hari ini sudah 16 pasien yang kita usulkan kategori penyakit katastropik ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.