SURYA.co.id, MALANG – Kasus pengeroyokan dan perusakan yang menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.
Polres Malang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam insiden yang sempat viral tersebut.
Di sisi lain, fakta mengejutkan juga terungkap. Sebanyak 31 wisatawan yang menjadi korban pengeroyokan ternyata dinyatakan positif narkotika usai menjalani tes urine.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan karena memperlihatkan dua sisi sekaligus, aksi kekerasan massa yang berujung pidana dan persoalan penyalahgunaan narkoba di kalangan wisatawan muda.
Polres Malang mengumumkan penetapan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan, perusakan, dan penghasutan dalam insiden penyerangan di penginapan Pantai Wedi Awu.
Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, mengatakan tiga tersangka lebih dulu ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Malang.
Satu tersangka lainnya menyusul ditetapkan karena diduga berperan menggerakkan massa.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilaksanakan Satreskrim Polres Malang telah ditetapkan tiga orang tersangka dari Malang Raya dengan peran berbeda-beda. Kemudian hari ini kami juga akan menetapkan satu orang tersangka lagi sehingga totalnya ada empat tersangka," kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (8/5/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial A, Z, Y, dan M.
Tiga tersangka yakni A, Z, dan Y diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan serta perusakan kendaraan dan fasilitas di lokasi penginapan.
Sementara tersangka M dijerat pasal penghasutan karena diduga memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.
"Perannya masing-masing, ada yang melempar batu ke kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret menggunakan cat semprot," imbuh Taat.
Baca juga: Nasib 31 Wisatawan Surabaya Korban Pengeroyokan di Malang yang Positif Narkoba Direhabilitasi
Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
"Ini masih perkembangan sementara dari proses penyidikan, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam peristiwa ini," pungkas Kapolres Malang.
Kasus ini sendiri memunculkan dua laporan polisi berbeda.
Laporan pertama berasal dari kelompok wisatawan asal Surabaya, sementara laporan kedua berasal dari seorang warga yang tidak tergabung dalam rombongan wisatawan.
Akibat penyerangan tersebut, sedikitnya enam kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Kendaraan yang rusak meliputi:
Khusus Toyota Innova diketahui merupakan kendaraan milik warga yang tidak termasuk dalam rombongan wisatawan.
Kerusakan kendaraan diduga akibat lemparan batu dan aksi vandalisme saat massa menyerang area penginapan tempat wisatawan menginap.
Di tengah proses hukum kasus pengeroyokan, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya yang sebelumnya menjadi korban penyerangan.
Sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine di Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetya Akbar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah botol minuman keras di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita mendapatkan beberapan botol minuman keras, baik yang kosong maupun yang masih ada isinya. Kemudian kami berinisiatif melakukan tes urine," kata AKP Hafiz Prasetya Akbar, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil tes urine, rinciannya:
Seluruh wisatawan yang positif narkotika diketahui berusia antara 18 hingga 28 tahun.
Polres Malang kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan terhadap 31 wisatawan tersebut.
Hasil koordinasi memutuskan para wisatawan akan menjalani rehabilitasi di sejumlah tempat rehabilitasi narkotika di Jawa Timur.
Masa rehabilitasi diperkirakan berlangsung antara satu hingga tiga bulan.
Kejadian bermula saat rombongan yang terdiri dari 61 wisatawan menempati delapan kamar di sebuah penginapan sejak Senin (4/5/2026).
Pada malam harinya, mereka mengadakan hiburan musik DJ di halaman cottage.
Namun, keceriaan tersebut berubah menjadi petaka ketika lirik lagu yang dinyanyikan dianggap menyinggung perasaan warga sekitar.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lirik lagu yang mengandung ujaran yang menyinggung elemen masyarakat lain. Hal ini terekam oleh warga dan menyebar luas di grup WhatsApp komunitas," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (8/5/2026).
Pada saat acara berlangsung, ada salah seorang warga yang berada sekitar lokasi lalu merekam kegiatan wisatawan.
Rekaman video itu disebarluaskan ke grup WhatsApp komunitas hingga sampai ke tersangka M.
Pukul 22.30 WIB, tersangka M kemudian menghasut sekelompok komunitas masyarakat untuk menggeruduk penginapan itu.
Provokasi tersebut mencapai puncaknya pada pukul 03.00 WIB.
Seratusan orang yang digerakkan oleh tersangka berinisial M mendatangi penginapan.
Massa yang emosi kemudian memutus aliran listrik, mengecek identitas secara paksa, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap para wisatawan.
Kejadian perusakan ini berlangsung selama 30 menit.
Selanjutnya massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.(Lu'lu'ul Isnainiyah/SURYA.co.id)