Pelaku Pembunuhan di Simokerto Surabaya Diperiksa Juga untuk Kasus Curanmor dan Narkoba
Dyan Rekohadi May 08, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tersangka Pembacokan di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, AR (55) harus menjalani pemeriksaan terkait kasus kriminal lain.

AR yang merupakan warga Rusun Sombo,Kota Surabaya, merupakan seorang residivis yang juga masuk dalam DPO untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Berdasarkan catatan dari kepolisian, AR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penadah kendaraan hasil Curanmor.

“Yang bersangkutan juga sedang dicari dalam perkara curanmor, sebagai tersangka utamanya, baru ketemu satu minggu lalu,” beber Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan Kakek 4 Cucu di Surabaya: Terungkap Sisi Gelap Pelaku

 

Residivis yang Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, sebelumnya AR sudah divonis kurungan penjara 8 tahun, karena kasus narkoba.

“Ternyata setelah keluar dari penjara, ulah narkobanya tidak berhenti. Menurut pengakuan atau keterangannya bahwa hampir setiap hari nyabu,” ungkapnya, 

Menurutnya, tersangka membeli barang haram tersebut seharga Rp 200.000. 

Bahkan sebelum melakukan pembunuhan, AR sempat memakai Sabu Sabu.

“Dalam perkara ini kami lakukan penyidikan juga, terkait dengan Sabu Sabu. Satresnarkoba sudah saya perintahkan untuk pedalaman,” urainya.

“Termasuk dari mana barang itu dibeli, sehingga nanti bisa disidik atau diproses, berkaitan dengan penggunaan penyalahgunaan narkoba, dan Satreskrim menyidik kasus pembunuhannya,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan ARt, maka pihak kepolisian menyusun pemberkasan secara tersendiri.

“Kami sedang upayakan karena katanya Ranmor sudah dijual ke orang, akan kami cari juga. Supaya nanti segera bisa sita dan dikembalikan ke pemilik yang sah,” ucapnya.

Baca juga: Pelaku Eksekutor Penusukan Kakek 4 Cucu di Simokerto Surabaya Ditangkap Tim Polrestabes Surabaya

 

Kronologi Pembunuhan

Mengenai kronologi kejadian pembacokan yang dilakukan pada 23 April 2026 pagi, AR mengaku emosi setelah mendapatkan laporan dari adik kandung perempuan, yang mengaku dilecehkan seksual oleh korban, inisial MJ (55).

Tersangka kalap emosi dan kemudian mencari korban, di tempat biasanya, sembari membawa senjata tajam.

“Tapi pada pencarian yang pertama ini sekitar jam 4 subuh, belum ketemu. Kemudian jam 6 pagi dicari lagi dan ketemu,” paparnya.

Usai didatangi, korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut, hingga dibacok dan menyebabkan tewas di tempat.

“Pelaku berhasil kami tangkap satu hari kemudian yaitu di hari Jumat. Kami tangkap di Kampung Murtopo Sampang, Madura,” tandasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.