TRIBUNJAMBI.COM - Tragedi wafatnya dr Myta Aprilia Azmy saat menjalani program magang di RSUD KH Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, memicu gelombang amarah di Senayan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, melontarkan kecaman pedas dan menilai dugaan eksploitasi beban kerja yang menimpa lulusan FK Unsri tersebut sudah berada di luar batas kemanusiaan.
DPR RI mendesak adanya konsekuensi hukum yang nyata jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran kerja paksa di lingkungan rumah sakit.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan jika investigasi Kementerian Kesehatan mengonfirmasi adanya pelanggaran jam kerja yang ekstrem, maka kasus ini tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif.
Ia menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit, diproses secara pidana.
“Dokter kok tidak cerdas. Coba tempatkan dirinya di posisi almarhum. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya, dan wajib dibawa ke jalur hukum,” tegas Irma, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kematian yang disebabkan oleh tekanan kerja yang tidak wajar harus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
Baca juga: Kematian Dokter Myta, Kemenkes: Indikasi Kelebihan Jam Kerja di RSUD KH Daud Arif di Jambi
Baca juga: Said Didu: Kelompok Termul dan Jokower Ingin Makzulkan Presiden Prabowo
“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,” ujarnya menambahkan.
Fungsi Pengawasan Rumah Sakit Dipertanyakan
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Komisi IX DPR RI mempertanyakan bagaimana seorang dokter muda bisa bekerja tanpa hari libur hingga jatuh sakit tanpa adanya intervensi dari pihak pengawas di lapangan.
“Tentu dengan kejadian ini kami mempertanyakan di mana dan apa fungsi dokter pembimbing dan manajemen Rumah Sakit. Jika hasil investigasi tersebut benar, maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” kata Irma.
Ia mengingatkan bahwa dokter pembimbing memiliki kewajiban moral
dan profesional untuk menjaga keselamatan anak didiknya, bukan justru memanfaatkan mereka sebagai tenaga kerja murah atau pengganti tugas yang diabaikan.
“Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan hasil investigasi Kemenkes menjadi dokumen yang paling dinanti publik. Kasus dr Myta kini berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap sistem kerja kesehatan yang rapuh dan eksploitatif terhadap tenaga medis muda.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah Kementerian Kesehatan mengungkap hasil investigasi awal yang cukup mengejutkan.
Baca juga: Kemenkes Beri Beasiswa dan Obati Ayah Dokter Myta yang Wafat di Jambi
Baca juga: Breaking News 4 Terdakwa Korupsi DAK SMK Provnsi Jambi Dituntut Jaksa, Kerugian Rp21 Miliar
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr Myta, diketahui tidak pernah memperoleh hari libur selama menjalani tugas.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Bahkan pada hari Minggu yang seharusnya menjadi waktu istirahat, para doktermagang disebut tetap diwajibkan melakukan visite bangsal selama dua hingga tiga jam.
Padahal, aturan resmi menyebut jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu atau sekitar delapan jam per hari, dengan toleransi tambahan hanya 20 persen.
Namun menurut Yuli, aturan tersebut diduga kerap dilanggar dengan alasan mengejar target kinerja.
“Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” katanya.
Kisah dr Myta menjadi semakin memilukan karena sebelumnya ia dinyatakan sehat saat menjalani medical check up pada Agustus 2025 sebelum memulai program internship.
Namun pada 27 April 2026, kondisi kesehatannya memburuk. Ia mengalami demam, batuk, dan pilek sebelum akhirnya dilarikan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
Kondisinya terus menurun hingga harus dirawat di ruang ICU akibat gangguan paru-paru berat.
Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, dr Myta akhirnya meninggal dunia pada 1 Mei 2026.
Kematian dokter muda itu kemudian membuka tabir persoalan panjang terkait sistem kerja tenaga kesehatan muda yang selama ini jarang tersorot publik.
Baca juga: Owner PT ILP dkk Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Korupsi DAK SMK Provinsi Jambi
Baca juga: Saksi Kata: Saat Petugas Damkar Masuk Plafon Runtuh, Kebakaran 3 Ruko Depan Hotel Aston Jambi
Baca juga: BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jambi Diguyur Hujan pada 9 Mei 2026
Sumber: Tribun Trends