Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus di Jakarta, Jumat (8/5), yang menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Haedar menyebut momentum pengukuhan tidak hanya sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” kata Harris dalam pelantikan pengurus, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan organisasi telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
Dalam waktu singkat sejak berdiri, kata dia, Peradi Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Peradi Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.
Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan enam kementerian/lembaga negara, serta menjalin kemitraan dengan dua institusi perbankan.
Harris menyampaikan langkah tersebut menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Ia menjelaskan salah satu fokus utama Peradi Profesional berupa pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi itu menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
PPA dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Dengan pendekatan tersebut, dirinya menuturkan Peradi Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat, yakni kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.
Adapun dalam rangkaian acara pelantikan, Peradi Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga integritas dan keadilan.
Organisasi menegaskan komitmennya untuk membangun profesi advokat yang berlandaskan tiga nilai utama, yaitu bermutu, beretika, dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut akan menjadi fondasi dalam setiap kebijakan, program, serta arah strategis organisasi ke depan.





